Pemkab Aceh Utara Mulai Cairkan Gaji 13 Senilai Rp 48,1 M

LHOKSUKON, READERS- Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mulai mencairkan gaji ke-13 ASN tahun 2024 sejak 5 Juni 2024 kemarin. Total jumlahnya mencapai Rp 48,1 miliar dibayarkan kepada para PNS dan PPPK.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Utara Nazar Hidayat SE MA mengatakan pihaknya telah mencadangkan anggaran untuk kebutuhan pembayaran gaji ke-13 para ASN tersebut.
Selain ASN, kata dia, gaji 13 juga diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRK.
"Alhamdulillah, sudah mulai kita proses bayar sejak tanggal 5 Juni kemarin dan kita harapkan semua OPD sudah mulai memproses untuk membayar kepada semua ASN di OPD masing-masing," kata Nazar, Kamis (6/6/2024).
Dia merincikan, untuk pembayaran gaji 13 tersebut Pemkab Aceh Utara mengucurkan dana Rp 48,194 miliar lebih. Sebesar Rp 48,007 M untuk gaji 13 bagi 8.271 orang ASN dan 1.096 pegawai PPPK, serta Rp 186,6 juta lebih untuk gaji 13 para pimpinan dan anggota DPRK Aceh Utara.
Menurut Nazar, pembayaran gaji 13 untuk ASN didasarkan pada ketentuan Pasal 17ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Hal itu juga diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor900.1.1/1369/SJ Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari APBD Tahun 2024. Peraturan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Perbup Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2024.
"Alhamdulillah, sudah kita tindak lanjuti sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, yaitu pembayaran gaji ke-13 kepada setiap ASN didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024," kata Nazar.
Pj Bupati Aceh Utara Dr Drs Mahyuzar MSi mengapresiasi kinerja BPKD Aceh Utara yang berinisiatif membayarkan gaji 13 ASN lebih cepat sesuai dengan anjuran pemerintah.[]
Komentar