Pemkab Aceh Utara Proses ASN Tersangkut Korupsi Pembangunan Monumen Samudera Pasai

"Kami pastikan segera memproses bersangkutan untuk diberhentikan sementara yang nanti akan ditanda tangani PJ Bupati Aceh Utara,"

Waktu Baca 4 Menit

Pemkab Aceh Utara Proses ASN Tersangkut Korupsi Pembangunan Monumen Samudera Pasai
Lima Tersangka Korupsi Pembangunan Monumen Samudera Pasai saat dibawa ke Lapas Kelas II B Lhoksukon menggunakan mobil Tahanan Kejaksaan

ACEH UTARA, READERS- Pemerintah Aceh Utara segera memproses pemberhentian sementara terhadap N (53) berstatus Aparatur Negara Sipil (ASN) terlibat kasus korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Syarifuddin saat dikonfirmasi  awak media, Rabu (2/11/2022).

"Kami pastikan segera memproses bersangkutan untuk diberhentikan sementara yang nanti akan ditanda tangani PJ Bupati Aceh Utara,"katanya.

Syarifuddin menyebutkan setelah pemberhentian sementara terhadap N, dipastikan hak bersangkutan akan dipotong 50 persen.

N ditetapkan sebagai tersangka bersama empat tersangka lainnya yaitu F (61) selaku Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012-2016, TM (48) selaku Kontraktor Pelaksana, P (57) selaku Konsultan Pengawas , RF (57 Tahun) Selaku Kontraktor Pelaksana.

Sedangkan Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Arif Kadarman, dihubungi terpisah menyebutkan, saat ini timnya terus memproses kasus itu dan segera melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Banda Aceh.

“Pemberkasan semoga segera selesai seterusnya masuk ke tahap pengadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitkaan jaksa menahan semua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara. Kelimanya disangka melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelum ditahan, kelimanya menjalani pemeriksaan kesehatan. Mereka juga dikenakan rompi warna merah muda dan diborgol, seterusnya dibawa ke Rutan Lhoksukon dengan menggunakan mobil tahanan kejaksaan.

Sekadar diketahui, proyek proyek yang berlangsung sejak  2012 hingga 2017 menghabiskan dana sebesar Rp 49,1 miliar. Dia merincikan, proyek itu dikerjakan secara bertahap. 

Sejak 2012 hingga 2016 proyek ini berada di Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan, Kabupaten Aceh Utara. 

Sedangkan pada 2017 proyek yang menjadi ikon Kerajaan Samudera Pasai itu berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Aceh Utara. 

Tahun 2012 proyek ini dikerjakan PT PNM dengan angggaran senilai Rp 9,5 Miliar. 

Lalu tahun 2013 Rp 8,4 Miliar dikerjakan oleh PT LY, berikutnya 2014 dikerjakan PT TH dengan anggaran Rp 4,7 Miliar. 

Pada tahun 2015 Rp 11 Miliar dikerjakan PT PNM, tahun 2016 dikerjakan PT TH Rp 9,3 Miliar dan tahun 2017 Rp 5,9 Miliar dikerjakan PT TAP.

Penyelidikan kasus ini sudah berlangsung sejak Mei 2021 hingga awal Juni 2021. Sejumlah saksi ahli, rekanan dan mantan pejabat yang bertanggung jawab untuk proyek itu telah dimintai keterangan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan beberapa pengerjaan proyek yang tidak sesuai dengan standar. 

Semisal fondasi proyek itu tak mampu menopang tower setinggi 71 meter. Selain itu, sejumlah bagian bangunan retak dan membahayakan pengunjung.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...