Pemkab di Aceh Diminta Keluarkan Perbup Tes Urine ke Aparatur Desa

Inspirasi Keluarga Anti Narkoba (IKAN) mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) yang melakukan tes urine kepada sejumlah Pj Keuchik di kabupaten setempat sebelum pelantikan.
"Ini satu langkah yang patut menjadi contoh dan kita semua harus mendukung sepenuhnya atas upaya yang dilakukan dalam memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba di Aceh," Kata Ketua Umum DPP IKAN, Syahrul Maulidi saat dihubungi readers.ID, Minggu (9/5/2021).
"Dari aparatur desa sampai ke tingkat yang lebih tinggi itu harus memberikan contoh kepada masyarakat dalam hal pemberantasan narkoba," tambahnya.
Ia berujar, regulasi ini sebenarnya di Aceh sudah diatur melalui Qanun Nomor 8 Tahun 2018 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba. Dalam qanun itu, lanjutnya, sudah ada instruksi untuk melakukan pencegahan seperti tes urine ke semua institusi.
"Tapi akan lebih kuat lagi kalau memang ada satu niat dari pemerintah kabupaten/kota untuk mengeluarkan semacam Perbup (Peraturan Bupati) atau Perwal. Itu akan lebih mendorong perangkat di tingkat desa berani untuk melakukan tes urine," kata Syahrul.
"Kita berharap semua instansi harus melakukan itu (tes urine). Dan dengan formula yang tidak boleh diberitahukan, harus random. Dengan begitu, kita harapkan pencegahan peredaran narkoba bisa masif dilakukan di Aceh ke depan," pungkasnya.
Diketahui kebijakan ini diambil merespon adanya seorang oknum Sekdes dan Keuchik (Kades) yang ditangkap karena mengonsumsi narkoba beberapa waktu lalu.
Oknum Keuchik berinisial MA (43) di Abdya itu ditangkap polisi karena mengkonsumsi ganja pada Kamis (14/1/2021). Kemudian pada kasus terpisah, Satresnarkoba Polres Abdya kembali mengamankan seorang Sekdes berinisial A pada Sabtu (24/4/2021) bersama barang bukti seberat 0,16 gram sabu.[]
Komentar