Pemkab Gayo Lues Gelar Rakor Sertifikasi Aset Tanah Pemda

Menurut penuturan Kepala Pertanahan Kabupaten Gayo Lues, Yusuf T. S.Sos.,M.AP, menyampaikan, jika aset-aset pemerintah Kabupaten Gayo Lues tidak disertifikasikan secara baik dikhawatirkan akan dapat memicu persoalan di masa mendatang.

Author

Waktu Baca 2 Menit

Pemkab Gayo Lues Gelar Rakor Sertifikasi Aset Tanah PemdaProkopim Gayo Lues
Dinas Pertanahan Kabupaten Gayo Lues adakan Rakor membahas Aset Pemda yang belum tersertifikasi bersama kepala SKPK Gayo Lues.

BLANGKEJEREN, READERS – Setidaknya masih banyak aset Pemerintah Kabupaten Gayo Lues yang belum dilakukan sertifikasi secara baik, dari itu pihak Dinas Pertanahan Kabupaten Pemkab setempat melakukan rapat koordinasi dengan Satuan Kerja Pemerintah Kabupaten (SKPK) Gayo Lues pada Rabu (27/4/2022) lalu.

Menurut penuturan Kepala Pertanahan Kabupaten Gayo Lues, Yusuf T. S.Sos.,M.AP menyampaikan, jika aset-aset pemerintah Kabupaten Gayo Lues tidak disertifikasikan secara baik dikhawatirkan akan dapat memicu persoalan di masa mendatang.

Dari itu, pihak Pertanahan mengundang SKPK Gayo Lues melakukan Rakor untuk memperjelas dan memudahkan dalam melakukan sertifikasi aset-aset pemda tersebut.

“Dari sebanyak 893 aset tanah pemda Gayo Lues, baru 348 aset tanah yang sudah memiliki sertifikat sehingga sisa masih ada 544 aset tanah yang harus dibuat sertifikat. Berdasarkan intruksi presiden, menteri dan Bupati Gayo Lues untuk dapat dilaksanakan secara tepat guna meminimalisir terjadinya Persoalan di kemudian hari,” ujar Yusuf, seperti dilansir dari Prokopim Gayo Lues, Jumat (29/4/2022).

Sementara itu Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesra Pemkab Gayo Lues, Muslim, SE.,M.AP saat membuka kegiatan rakor menegaskan bahwa masalah tanah merupakan masalah kehidupan masyarakat.

“Karena diatas tanahlah manusia itu melakukan interaksi untuk memenuhi kebutuhan hidup disamping kebutuhan terhadap tanah semakin meningkat menyebabkan timbulnya persoalan sehingga saling klaim atas kepemilikan tanah tersebut,” kata Muslim.

Muslim menyampaikan, pertemuan tersebut merupakan pertemuan perdana terkait pembahasan aset tanah yang belum tersertifikasi oleh SKPK. 

“Tentunya hal ini harus menjadi perhatian semua pihak yang terkait disamping harus difasilitasi baik oleh Pemda maupun DPRK sehingga hal ini dapat dituntaskan hingga 2025 mendatang,” tutup Muslim.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...