Pemkot Banda Aceh Musnahkan 36 BB Miras
Pada kegiatan pemusnahan tersebut, pantauan di lokasi bahwa terdapat beberapa merek miras yang dimusnahkan seperti miras jenis Red Label (1 botol), anggur merah 29 botol, vebe 4 botol dan star angle 2 botol

BANDA ACEH, READERS – Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq melakukan pemusnahan terhadap barang bukti (BB) minuman keras atau miras di halaman kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Selasa (27/9/2022).
“Penangkapan barang bukti ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu,” kata Bakri Siddiq didampingi Kasatpol PP-Wh, Muhammad Rizal, S.STP.,M.Si dan Sekda Kota Banda Aceh, serta jajarannya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya dalam menjalankan simpul-simpul penegakan syariat Islam di Kota Banda Aceh.
Sementara itu, Kasatpol PP-WH Muhammad Rizal menyebutkan, untuk penemuan dan penangkapan bb tersebut disita saat pelaku berada di tempat yaitu di beberapa lokasi di Banda Aceh, seperti Ulee Lhee dan beberapa tempat lainnya termasuk di Peunayong.
“Untuk penangkapan pelaku dan pengamanan BB dilakukan pada malam hari. Untuk pelaku sendiri sudah kita tindak pada tahun lalu,” katanya.
Ke depan, pihaknya juga akan terus dan selalu melakukan razia setiap waktunya dalam menghentaskan pelanggaran syariat Islam di Kota Banda Aceh utamanya.
Pihaknya juga akan menindak tegas bila menemukan pelaku dengan mirasnya. “Hingga saat ini kita selalu rutin untuk melakukan pemantauan dan razia ditempat-tempat yang telah terjaring di kita. Karena ini merupakan tugas kita secara rutin,” sebutnya.
Pada kegiatan pemusnahan tersebut, pantauan di lokasi bahwa terdapat beberapa merek miras yang dimusnahkan seperti miras jenis Red Label (1 botol), anggur merah 29 botol, vebe 4 botol dan star angle 2 botol.
“Total keseluruhan ada 36 botol, namun tiga di antaranya kosong,” pungkasnya.
Disebutkan pula, selain melakukan razia miras, pemkot Banda Aceh juga turut rutin dalam merazia PKL yang masih buka di jelang memasuki waktu magrib.
Komentar