Penyedia Tempat Usaha Diminta Patuh Aturan Syariat Islam

Waktu Baca 2 Menit

Penyedia Tempat Usaha Diminta Patuh Aturan Syariat Islam
Langgar syariat Islam, Sat Pol PP dan WH Kota Banda Aceh segel fafe Kuliner Kampoeng. (Muhammad/readers.ID)

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasat Pol PP dan WH) Kota Banda Aceh, Ardiansyah meminta kepada para pengusaha untuk membuka tempat usaha di Banda Aceh harus bernuansa dan sesuai dengan syariat.

Tujuannya, agar tempat usaha tidak dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Banda Aceh atau Qanun Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Pernyataan itu disampaikannya usai melakukan penyegelan terhadap kafe Kuliner Kampoeng di kawasan Gampong Blang, Kecamatan Meuraxa, pada Jumat (10/9/2021).

Kafe tersebut dikatakan telah beberapa dilakukan razia dan petugas menemukan sejumlah botol minuman keras serta ruangan tertutup yang dijadikan tempat karoke.

"Kalau itu dibuat di luar Aceh silahkan, tapi ini Banda Aceh, jadi harus mengikuti yang ada di Banda Aceh maupun di Aceh," kata Ardiansyah, pada Jumat (10/9/2021).

Selain itu, kafe tersebut belakang juga diketahui tidak memiliki izin membuka tempat usaha dari Pemerintah Kota Banda Aceh.

Penyegelan sendiri dijelaskan Ardiansyah, akan berlangsung paling singkat selama dua pekan dan paling lama satu bulan.

"Itu jika bersangkutan mengurus surat izin dan dikeluarkan oleh pemerintah kota," ujarnya.

Tidak hanya itu, meski nantinya surat izin usaha telah dibuat dan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh, namun tempat usaha yang telah disegel tersebut harus melakukan beberapa perubahan.

"Kalaupun nantinya dikeluarkan surat izin maka bentuk kafe harus diubah tidak boleh sama seperti ini lagi, nama kafe, jadi harus berubah total. Tentunya harus bernuansa dan sesuai dengan syariat," jelas Ardiansyah.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...