Tidak Hanya Melanggar Syariat, Kuliner Kampoeng Juga Tak Kantongi Izin Usaha

Waktu Baca 2 Menit

Tidak Hanya Melanggar Syariat, Kuliner Kampoeng Juga Tak Kantongi Izin Usaha

Kuliner Kampoeng, kafe yang disegel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Sat Pol PP dan WH) Kota Banda Aceh tidak hanya melanggar syariat Islam. Kafe yang terletak di kawasan Gampong Blang, Kecamatan Meuraxa jua tidak memiliki izin membuka usahanya.

"Memang peruntukannya kafe, tetapi izin secara tertulis belum kita dapat. Memang tidak ada izin," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasat Pol PP dan WH) Kota Banda Aceh, Ardiansyah, pada Jumat (10/9/2021).

Sebelumnya diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Sat Pol PP dan WH) Kota Banda Aceh menyegel kafe, Kuliner Kampoeng, pada Jumat (10/9/2021).

Penyegelan itu dilakukan terkait pelanggaran syariat Islam yang berulang kali terjadi di kafe tersebut.

Dalam kegiatan penyegelan itu, Ardiansyah juga memantau seluruh ruangan kafe. Hasilnya ditemukan sejumlah ruangan di lantai dua yang digunakan sebagai tempat hiburan karoke.

Ruangan itu dinilainya melanggar syarat Islam. Sebab posisi dan keadaan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam qanun.

"Tadi juga dilihat ada ruang-ruang karaoke yang memang kita hari ini di Banda Aceh, tidak diperkenankan ruang-ruang karaoke seperti itu. Kecuali tempat terbuka, silahkan. Namun ini tempat tertutup seperti itu, gelap, tidak ada izin dan beberapa hari ditemukan pelanggaran syariat," ungkap Ardiansyah.

"Dan kita kecewakan lagi bahwasanya ini sudah disalahgunakan dan terjadi pelanggaran syariat juga," imbuhnya.[]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...