Penyerapan Dana Desa di Aceh Capai Rp2,14 Triliun

Kantor Wilayah Direktorat Perbendaharaan Provinsi Aceh menyatakan realisasi atau penyerapan
Dana Desa di provinsi ujung barat Indonesia mencapai Rp2,14 triliun dari pagu anggaran
Rp4,99 triliun.
"Realisasi Dana Desa di Aceh hingga 5 Juli lalu sebesar 42,79 persen atau Rp2,14 triliun
dari total anggaran Rp4,99 triliun," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Perbendaharaan
Provinsi Aceh Syafriadi, dilansir dari ANTARA, pada Kamis (8/7/2021).
Menurut Syafriadi, dengan dengan penyerapan sebesar 42,79 persen tersebut, Aceh berada pada
peringkat delapan nasional dengan realisasi dana desa tertinggi.
"Peringkat pertama Provinsi Bali mencapai 69,68 persen atau Rp473 miliar dari pagu Rp679
miliar. Aceh setelah Provinsi Kepulauan Riau dengan realisasi mencapai 43,20 persen," kata
Syafriadi.
Syafriadi mengatakan dari 23 kabupaten kota di Aceh terdapat dua kabupaten yang penyerapan
dana desanya masih rendah, di bawah 30 persen. Yakni Kabupaten Pidie dan Kabupaten Aceh
Timur.
Sedangkan, Kabupaten Aceh Utara, Aceh Jaya, Aceh Barat Daya, Kota Lhokseumawe, Aceh Tengah,
Aceh Singkil, Kota Subulussalam, dan Kabupaten Simeulue, realisasi dan desanya berkisar 30
hingga 40 persen.
"Sementara, Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Tenggara, penyerapan dana desa di atas 60
persen. Sedangkan kabupaten lainnya seperti Aceh Besar, Aceh Selatan, Aceh Barat berkisar
40 hingga 60 persen," kata Syafriadi.
Syafriadi mengharapkan pencairan dana desa tersebut bisa dipercepat agar seluruh gampong
atau desa di Aceh semakin mampu memperkuat daya beli masyarakat.
"Penyerapan dana desa ini turut meningkatkan kualitas penanganan COVID-19 di tingkat
gampong dan mengangkat pertumbuhan ekonomi masyarakat di Provinsi Aceh," kata Syafriadi.
[mu]
Komentar