Perambahan SM Rawa Singkil Didesak Segera Proses Penegakan Hukum

Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di isu konservasi mempertanyakan penegakan hukum terkait perambahan kawasan Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil, di Aceh Selatan, Aceh. Keterbukaan proses penegakan diperlukan agar publik bisa ikut mengawasi.
Koordinator Divisi Hukum Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) Nurul Ihksan menuturkan, pihaknya menemukan fakta lapangan adanya perambahan di dalam kawasan konservasi. Lahan yang dirambah sebagian telah ditanami kelapa sawit.
"Ini jelas pidana, seharusnya aparat penegak hukum menindak kasus ini. Apalagi persoalan ini telah banyak disorot oleh media massa," kata Ikhsan, dalam keterangan tertulis, pada Jumat (10/12/2021).
Ikhsan menambahkan, kawasan konservasi Rawa Singkil berada di bawah kewenangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh. Sementara penindakan hukum dapat dilakukan oleh Balai Gakkum LHK Sumatera dan kepolisian.
Saat melakukan tinjauan lapangan pada akhir Oktober 2021, ditemukan adanya aktivitas pembukaan lahan di dalam kawasan. Padahal, di lokasi itu telah dipasang papan peringatan dan garis polisi.
Ikhsan menuturkan perambahan untuk perkebunan sawit kecil kemungkinan dilakukan oleh warga biasa. Dia menduga ada keterlibatan pemodal sebab membuka lahan membutuhkan biaya besar.
"Kami mendesak aparat penegak hukum untuk serius menindak kasus perambahan Rawa Singkil. Jika tidak serius, kita khawatir perambahan semakin luas," kata Ikhsan.
Ikhsan mengatakan proses penindakan hukum harusnya terbuka agar publik tahu siapa aktor atau dalang perambahan.
Komentar