Pesta Sunatan dan Perkawinan di Banda Aceh Diminta Ditunda Karena Zona Merah

Waktu Baca 1 Menit

Pesta Sunatan dan Perkawinan di Banda Aceh Diminta Ditunda Karena Zona Merah
FOTO ARSIP - Pasangan pengantin melakukan pernikahan di tengah COVID-19 di Banda Aceh dengan menerapkan protokol kesehatan. (ANTARA/Khalis).

Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), meminta kepada para camat untuk menunda sementara segala bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

Hal itu tertuang dalam surat bernomor 360/044/2021 tertanggal 8 Juni 2021 yang ditandatangani Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD, Rizal Abdillah, atas nama Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banda Aceh

"Sehubungan dengan status Kota Banda Aceh saat ini masuk dalam kategori zona merah, maka untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19, dimintakan kepada saudara (camat) untuk menunda segala bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan dalam wilayah saudara," kata Rizal dalam suratnya.

Kerumunan dimaksud seperti pesta perkawinan, sunatan dan kenduri.

"Kegiatan masyarakat dapat dilaksanakan kembali apabila Kota Banda Aceh sudah keluar dari zona merah," ujarnya.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...