PI 10 Persen Diharapkan Mampu Meminimalisir Tingkat Kemiskinan di Aceh Utara

BANDA ACEH, READERS – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir Risawan Bentara mengharapkan PI 10 persen yang diserahkan pemerintah Aceh untuk Aceh Utara diharapkan mampu membuka peluang kerja bagi putra daerah tersebut.
“Harapan kami dari pemerintah Aceh melalui PT Pase Energi Migas atau PT Energi NSB untuk pengelolaan Participating interes 10 persen merupakan harapan terakhir bagi masyarakat Aceh Utara untuk bisa membantu menurunkan angka kemiskinan di Aceh Utara,” kata Risawan pada pembukaan Focus Group Discussion di Kyriad Muraya Aceh, Banda Aceh, Rabu (6/4/2022) kemarin.
Bupati Aceh Utara melalui Risawan menyampaikan bahwa, dengan adanya aset tersebut pemerintah setempat akan siap membantu dan memperjuangkan PI tersebut.
“Minimal dengan adanya PI ini dapat memberi dan berdampak baik bagi masyarakat Aceh Utara khususnya putra daerah,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh DPRK Aceh Utara, Arafat B yang turut hadir pada kesempatan itu. Menurutnya, dengan adanya PI tersebut akan membantu pemerintah Aceh Utara dalam mengentaskan kemiskinan.
Ia juga menyebut, akibat konflik yang berkapanjangan yang terjadi di badan kehidupan masyarakat Aceh membuat masyarakat tak memiliki pekerjaan, sehingga dengan adanya aset tersebut akan mampu mengurangi tingkat kemiskinan.
Untuk diketahui, FGD tersebut digelar oleh PT Pase Energi Migas dengan tema, “Tantangan dan Peluang Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja B, Kabupaten Aceh Utara”.
Selain itu, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menargetkan proses pengalihan 10 persen hak partisipasi (PI) pengelolaan migas blok B untuk PT Pase Energi Migas (PEM) akan rampung pada akhir tahun ini. Kemudian pada Mei 2023 mendatang, wacana kegiatan akan dijalankan.
“Kita harapkan lebih cepat lebih baik. Target kita sebelum 17 Mei 2023, tapi kita harapkan di akhir tahun ini sudah bisa tercapai pengalihan 10 persen PI tersebut,” kata Kepala BPBA T M Faisal di Banda Aceh.
Pemerintah Aceh, tambah Faisal, memberi kesempatan besar bagi Kabupaten Aceh Utara melalui badan usaha milik daerah yakni PT Pase Energi Migas atau PT Pase Energi NSB untuk pengelolaan 10 persen PI dari PT Pema Global Energi (PGE) sebagai pemegang penuh pengelolaan blok B.
Kesepakatan hak partisipasi migas Blok B tersebut sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 37 tahun 2016 tentang ketentuan penawaran PI 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.
Menurut dia proses pengalihan 10 persen PI ke Pemerintah Aceh Utara hanya beberapa tahapan lagi. Saat ini, sudah memasuki tahapan open data room, dari PT PGE kepada PT PEM sebagai penerima 10 persen PI.
Setelah open data room, dilanjutkan tahapan BPMA menyampaikan kepada Menteri ESDM terkait kesediaan PT PEM untuk mengambil 10 persen PI pengelolaan blok B di Aceh Utara.
"Menurut kami hal ini tidak sulit lagi. Hari ini kita duduk bersama dimana PT PGE, PT Pema, PT PEM juga sudah sepakat, disini tidak ada tarik ulur lagi, pasti itu akan terlaksana dengan baik," kata Faisal.
Oleh karena itu, kata Faisal, setelah menerima PI 10 persen, maka Kabupaten Aceh Utara melalui PT PEM atau PT Pase Energi NSB harus bahu membahu memberi dukungan kepada PT PGE untuk memberikan kontribusi dalam hal produksi minyak dan gas bumi di wilayah Aceh.
Seperti diketahui wilayah kerja migas blok B sejak 1974 dikelola Mobil Oil, hingga kemudian dua tahun terakhir dikelola Pertamina Hulu Energi. Namun, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tidak mendapatkan apa pun, termasuk hak partisipasi.
Saat ini, Pemerintah Aceh sudah mendapatkan 100 persen hak pengelolaan wilayah kerja blok B yang dikelola PT PGE anak PT Pembangunan Aceh (Pema), yang kemudian memberikan 10 persen PI untuk Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Komentar