PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

JAKARTA, READERS - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Komisioner KPK nonaktif Firli Bahuri.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati, Selasa (19/12/2023).
Gugatan itu diajukan Firli atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.
Penetapan tersangka Firli diumumkan Polda Metro Jaya pada 22 November 2023. Tim penyidik menilai sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat Firli.
Firli lantas mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Ia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Namun dalam sidang hari ini, Firli absen. Ia diwakili kuasa hukumnya.
Dalam sidang, Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ) membeberkan penerimaan uang miliaran rupiah oleh Firli terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun 2020-2023.
Sementara itu, Firli melalui pengacaranya, Ian Iskandar, menuding kasus yang berjalan di Polda Metro Jaya tidak murni sebagai penegakan hukum. Menurut Firli, ada kepentingan Karyoto dalam kasus tersebut.
Kerja Profesional
Polda Metro Jaya buka suara soal ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menyambut baik putusan praperadilan itu.
"Kami tim penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan kuasa hukumnya," kata Ade kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
Ade menyatakan putusan hakim tersebut membuktikan proses penyidikan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri dalam kasus ini dilakukan secara profesional.
"Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.
Ade menambahkan, tim penyidik tetap berkomitmen mengusut perkara ini secara transparan dan tanpa intervensi.
Pihaknya juga berkomitmen untuk menegakkan hukum secara akuntabel dan transparan. Dia juga menegaskan penyidikan kasus yang ada terhindar dari intervensi dan intimidasi.
"Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara a quo," tuturnya.[HSP]
Komentar