Polisi Tetapkan MA Tersangka Penyelundupan Etnis Rohingya ke Aceh

Author

Waktu Baca 4 Menit

Polisi Tetapkan MA Tersangka Penyelundupan Etnis Rohingya ke AcehFoto: Readers.id/Junaidi)
Tersangka MA ditahan di Polresta Banda Aceh. (Foto: Readers.id/Junaidi)

BANDA ACEH, READERS – Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menetapkan seorang lelaki berinisial MA (35) sebagai tersangka kasus penyelundupan Etnis Rohingya ke Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombespol Fahmi Irwan Ramli SH SIK MSi dalam keterangannya mengatakan, tersangka merupakan WNA Myanmar yang sempat menjadi pengungsi camp 1 Blok H-88 Kutupalum, Lokasi Penampungan Etnis Rohingya di Cox’s Bazar Bangladesh.

Tersangka ditugaskan untuk mengajak dan mengkoordinir warga etnis Rohingya untuk pergi meninggalkan camp Cox’s Bazar Bangladesh menuju Indonesia dengan syarat harus membayar sejumlah uang.

"MA ditahan pada 10 Desember 2023 di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar,” kata Fahmi kepada wartawan dalam konferensi pers di Aula Polresta Banda Aceh, Senin (18/12/2023), pada pukul 11.30 WIB.

Fahmi menyebutkan, adapun barang bukti yang ditemukan berupa satu buah kapal bertuliskan NAZMA, yang kini sudah diberi garis polisi (police line). Dua buah handphone merk Oppo tipe CPH2477 dan Vivo milik AH.

Lebih dalam disampaikan, pada 10 Desember 2023, sekira pukul 07.00 WIB, ditemukan satu kapal yang ditumpangi 137 warga etnis Rohingya di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam Desa Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar.

“Namun ada dua orang dari warga etnis Rohingya tersebut MA dan AH langsung memisahkan diri dari kelompok warga Etnis Rohingya yang lain. Keduanya kemudian diamankan oleh warga setempat dan diserahkan ke Kantor Kepolisian Pospol Lampanah,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kata Fahmi, keduanya diduga kuat terlibat dalam dugaan tindak pidana Penyelundupan Manusia (people Smugging) terkait pemindahan warga etnis Rohingya dari camp penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh ke wilayah Negara Indonesia.

Fahmi menambahkan, kuatnya dugaan MA terlibat dalam kasus ini setelah kepolisian meminta keterangan dari 12 orang saksi etnis Rohingya.

“Anisul Hoque (AH) menerangkan, saksi membayar biaya untuk keluar dari Bangladesh menuju ke Indonesia sebesar 100.000 taka (setara Rp 14 juta_red) dan ditanggung oleh Bangla (nama panggilan) yang merupakan agen di Indonesia,” sebutnya.

Saksi, kata Fahmi, berperan sebagai pengemudi kapal yang dilakukan secara bergantian dengan tersangka, MA.

Di samping itu, tidak semua etnis Rohingnya keluar dari Bangladesh merupakan pengungsi melainkan ingin mencari kehidupan yang lebih sejahtera atau mencari pekerjaan.

Awal-awalnya, etnis Rohingya menjadikan Aceh sebagai negara transit ke Malaysia, tapi akhir-akhir ini Indonesia menjadi tempat tujuan.

“Awal-awal mereka berangkat dari Myanmar bukan untuk mengungsi dan menyelamatkan diri. Mereka datang ke tujuan untuk mencari pekerjaan," ujarnya.

Pengungsi itu, sambung Fahmi, ada beberapa dibiayai oleh orang tua dan kedua orangtuanya itu masih di Camp Bazar.

"Mereka bukan dalam keadaan darurat, bukan dari negara asal dan mereka punya tujuan untuk kehidupan lebih baik atau mencari pekerjaan di negara tujuan,” demikian ujar Fahmi.

Terkait kasus ini, pihaknya juga terus melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut.

Kini, MA ditetapkan sebagai tersangka diduga dikenai Pasal 120 ayat 1 Nomor 6 Tahun 2011 tetang keimigrasian.[HSP]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...