PN Takengon Tolak Gugatan Anak Terhadap Ibu Kandung

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Aceh Tengah, memutuskan secara resmi menolak atau tidak menerima gugatan seorang anak, AH (49) terhadap ibu kandungnya berinisial K (71).
AH yang diketahui sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah kabupaten setempat itu sebelumnya menggugat ibu kandung beserta adik-adiknya perihal kepemilikan rumah.
Berdasarkan data yang diperoleh readers.Id dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Takengon dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2021/PN Tkn, status putusan tersebut tidak dapat diterima.
"Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard),” bunyi Amar Putusan yang dikutip reader.ID dari website PN Takengon, pada Selasa (30/11/2021).
Kemudian, dalam putusan tersebut hakim juga menghukum penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.664.500,00.
Sebelumnya, AH menggugat ibu kandung dan adik-adiknya perihal kepemilikan rumah dan lahan. Gugatan tersebut terdaftar pada tanggal 19 Juli 2020 dengan nomor 9/Pdt.G/2021/PN Tkn.
Di mana gugatan tersebut didaftarkan oleh AH yang menggugat K (sang ibu kandung, dan empat saudaranya, berinisial A, F, M, dan R.
Dalam perkara itu, gugatan utamanya ialah meminta hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, serta menyatakan bahwa sebidang tanah dengan luas 894 M2 yang diatasnya berdiri satu pintu bangunan rumah tempat tinggal berlantai tiga tingkat permanen, berdasarkan alas hak sertifikat hak milik No. 00759, tanggal 16 Januari 2019, atas nama pemilik AH (Penggugat).
Rumah tersebut yakni terletak di Jalan Takengon-Isaq/Jalan. Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Selain itu, dalam gugatan tersebut, penggugat menyatakan para tergugat yaitu ibu kandung dan empat saudaranya telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) yang merugikan penggugat.[mu]
Komentar