Polda Diminta Transparan Usut Kasus Mantan Pejabat di Aceh Jaya

Waktu Baca 3 Menit

Polda Diminta Transparan Usut Kasus Mantan Pejabat di Aceh Jaya
Ilustrasi. Foto by industry.cp.id

Ketua PDI Perjuangan Aceh Jaya, Irfan meminta  Polda Aceh mengusut tuntas dan transparan sejumlah kasus dugaan penipuan yang melibatkan sejumlah mantan pejabat dan pegawai di lingkungan pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.

Dengan keterbukaan dalam pengusutan kasus, sebutnya, nantinya akan memperjelas benang merahnya. "Kita berharap pengungkapannya tuntas dan terbuka," kata Irfan melalui keterangan tertulis yang diterima readers.ID, Minggu (9/5/2021).

Katanya, salah satunya kasus yang menimpa mantan Kepala ULP Aceh Jaya berinisial M, yang diduga melakukan dugaan tindak pidana penipuan terhadap rekanan, dimana sebelumnya Polda Aceh pernah mengeluarkan surat DPO terhadap M.

Kabar terbaru, M sudah tertangkap dan hal itu pernah diakui oleh pihak Polda Aceh. Namun hingga kini publik belum disuguhkan kebenaran informasi terhadap dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada M yang merupakan mantan pejabat Aceh Jaya yang dikenal akrab dan dekat dengan Bupati Aceh Jaya itu.

Kata Irfan, baru-baru ini publik kembali dihebohkan dengan informasi penangkapan HT yang diketahui merupakan salah seorang kerabat Bupati Aceh Jaya. Kabarnya HT ditangkap oleh pihak Polda Aceh juga terkait dugaan penipuan terhadap rekanan.

Selain itu, lanjutnya, kabar beredar pihak Polda Aceh juga mengeluarkan surat DPO terhadap RS dan T AY. RS merupakan mantan Kadis PUPR Aceh Jaya dan terakhir menjabat Kadis Kelautan dan Perikanan Aceh Jaya.

"Jelas prihatin kita, memang ranahnya pribadi, tapi pengaruhnya terhadap kinerja pemerintah tetap ada," kata Ketua PDI P Aceh Jaya itu.

Selain Irfan, Politisi PDA Aceh Jaya Nasri Saputra juga ikut merasakan keprihatinannya. Dikatakan Nasri, isu mengenai sejumlah kasus yang menimpa mantan pejabat dan kerabat Bupati Aceh Jaya itu saat ini memang menjadi perhatian publik.

Meski demikian, ia meminta semua pihak untuk mengedepankan azas praduga tidak bersalah.

"Berikan kesempatan aparat hukum bekerja, kita yakin pihak Polda dan Kejati Aceh profesional, namun kita berharap adanya keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum," ujar Nasri.[]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...