Polisi Aman Seorang Penumpang Pesawat Palsukan Surat Tes PCR

Waktu Baca 2 Menit

Polisi Aman Seorang Penumpang Pesawat Palsukan Surat Tes PCR

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengamankan seorang penumpang pesawat berinisial AOS (26) karena diduga melakukan pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR saat hendak bepergian menggunakan maskapai penerbangan Batik Air di Bandara Sultan Iskandar (SIM), Blang Bintang.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, mengatakan, pemalsuan tersebut terungkap melalui hasil validasi yang dilakukan oleh petugas KKP Bandara SIM ketika yang bersangkutan hendak melakukan perjalanan dengan tujuan Banda Aceh-Jakarta.

"Setelah divalidasi, ternyata surat keterangannya itu palsu dan yang bersangkutan langsung dicegat oleh petugas KKP yang kemudian diserahkan ke Dirkrimum untuk diproses hukum," kata Winardy, Kamis (8/7/2021).

Winardy menuturkan bahwa yang bersangkutan melakukan pemalsuan dengan cara memindai (scan) hasil PCR asli dari Labkesda dan mengubah keterangan hasil pemeriksaan dari positif menjadi negatif.

Winardy menilai, apa yang dilakukan oleh terduga pelaku ini sangat berbahaya, yang mana ia sudah positif tapi masih nekat melanjutkan perjalanan dengan cara melanggar hukum.

"Tindakannya itu bisa membahayakan masyarakat yang lain, mulai dari cek in sampai ke dalam pesawat ia akan terus menyebarkan virus Covid-19," ujar Winardy.

Untuk saat ini, kata Winardy, yang bersangkutan sudah diamankan untuk diisolasi di Rumah sakit Bhayangkara Polda Aceh. Selain itu juga diamankan barang bukti berupa hasil tes PCR yang sudah diubah, identitas, dan tiket pesawat untuk kepentingan penyidikan.

"AOS sudah diisolasi. Ia akan dipersangkakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat," sebutnya.

Untuk itu, Winardy mengimbau agar masyarakat tidak melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, apalagi sampai nekat memalsukan surat keterangan hasil tes antigen/PCR.

"Masyarakat tidak perlu sampai nekat melakukan pemalsuan surat hasil tes PCR. Bila masih juga nekat, maka saya pastikan akan ditindak dan diproses pidana," kata Winardy.[acl]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...