Polisi Amankan 4 Ton Getah Pinus Ilegal yang Hendak Diseludupkan ke Medan
Benar, ada empat ton getah pinus yang hendak dijual ke Medan berhasil kita amankan. Namun, untuk pelaku masih kita dalami keterlibatannya. Apakah cuma kurir atau memang pemilik getah pinus

BANDA ACEH, READERS – Kepolisian Sektor Pining Polres Gayo Lues mengamankan empat ton getah pinus tanpa dilengkapi dokumen sah yang hendak diseludupkan ke Medan, Sumatra Utara. Dalam penangkapan tersebut tiga orang pelaku turut diamankan petugas.
"Benar, ada empat ton getah pinus yang hendak dijual ke Medan berhasil kita amankan. Namun, untuk pelaku masih kita dalami keterlibatannya. Apakah cuma kurir atau memang pemilik getah pinus," kata Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh Kombes Sony Sanjaya, di Banda Aceh, Kamis (2/6/2022).
Sony menuturkan, penangkapan itu bermula dari laporan Dinas Kesehatan KPH3 Wilayah Kerja Pining terkait adanya dua unit mobil L300 menuju Aceh Timur.
“Dalam laporan, mobil tersebut diduga mengangkut empat ton getah pinus tanpa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan bukan Kayu (SKSHHBK),” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan itu, kata Sony, Personel Polsek Pining dibantu pihak Dinas Kehutanan KPH3 menahan mobil tersebut di Daerah Cilike, Aceh Timur. Saat itu pihaknya mendapati empat ton getah pinus tanpa dokumen sah.
“Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti berupa empat ton getah pinus dan dua unit mobil L300 diamankan di Polsek Pining untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Komentar