Polisi Amankan Dua Pelaku Sindikat Curanmor di Banda Aceh

BANDA ACEH, READERS - Personel Satreskrim Polres Aceh Besar berhasil mengamankan dua orang pelaku yang terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Banda Aceh. Kini kedua tersangka tersebut sudah berada di Polsek Kuta Alam, Polresta Banda Aceh.
Kapolsek Kuta Alam AKP Muchtar Chalis, mengatakan kedua tersangka tersebut ialah BS alias Boim (38) warga Jeulingke Banda Aceh dan ZF alias Enggeh (25) warga Lam Lueng Aceh Besar. Keduanya berhasil diamankan pada Rabu (2/3/2022) sekira jam 01.00 WIB, di Gampong Rukih, Indrapuri Aceh Besar.
Kedua pelaku terlibat melakukan tindak pidana curanmor dan pertolongan jahat yang terjadi di Banda Aceh pada tanggal 25 Februari 2022 lalu.
"BS alias Boim awalnya melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Supra X 125 BL 5814 JE di bantaran Krueng Aceh, Jumat (25/2/2022) malam. Saat itu korban Agus Mawar memarkirkan di TKP dengan tujuan hendak menjaring udang, namun sekitar jam 23.00 WIB, korban melihat sepeda motor miliknya telah hilang," kata Muchtar, Selasa (22/3/2022).
Selanjutnya, kata Muchtar, pelaku BS kembali melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Kuta Alam, tepatnya pada Sabtu (26/2) dini hari. Ia kembali mencuri sepeda motor jenis Honda NF 125 SD BL 6624 PR milik Isfani (45) warga Lambaro Skep, Banda Aceh yang terparkir di depan rumahnya.
Tak puas dengan dua unit sepeda motor yang telah dicurinya, BS kembali melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda 125 NF BL 6417 LV di kawasan Jeulingke, Banda Aceh.
"BS alias Boim melakukan pencurian sepeda motor milik anggota Polri jenis Honda 125 NF yang diparkirkan di garasi rumahnya. Saat hendak bertugas, Daryono melihat dudukan kunci kontak miliknya terletak didepan rumah dan 100 meter kedepan menemukan lampu bagian depan sepeda motor miliknya," jelasnya.
Muchtar menjelaskan, pasca melakukan tindak pidana di Banda Aceh, ketiga unit sepeda motor tersebut dibawa ke Gampong Lam Lueng, Indrapuri, Aceh Besar. Di sana sudah ada ZF alias Enggeh sebagai teknisi yang membongkar atau spesialis mempreteli sepeda motor hasil curian.
"Setelah mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti dua unit sepeda motor, kemudian diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh, karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” kata Muchtar.
"Kini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kuta Alam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kata Muchtar, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dan diancam hukuman kurungan penjara selama 9 tahun.
Komentar