Polisi Bekuk Dua Pelaku Curat di Aceh Utara 

"Pelaku ditangkap kawasan Keude Krueng Geukuh dan berhasil mengamankan barang bukti satu unit Laptop Merk Acer,"

Waktu Baca 2 Menit

Polisi Bekuk Dua Pelaku Curat di Aceh Utara 
Gambar Ilustrasi

LHOKSEUMAWE, REDAERS - Personel Polsek Dewantara, Polres Lhokseumawe berhasil membekuk dua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Keude Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Dewantara Iptu Subihan Afuan Ardhi, mengatakan dua tersangka yang ditangkap itu yakni, FS (31) dan RN (24) warga setempat.

"Pelaku ditangkap kawasan Keude Krueng Geukuh dan berhasil mengamankan barang bukti satu unit Laptop Merk Acer," kata Subihan kepada READERS.ID, Kamis (8/12/2022)

Subihan menjelaskan kronologi awalnya, seorang korban bernama Syauqina (21) kehilangan satu unit laptop di sebuah tempat jualan di Dusun Beringin, Gampong Keude Krueng pada Selasa (6/12/2022).

Saat itu, sekitar pukul 02.00 WIB korban dari rumah menuju ke tempat dimaksud untuk mengambil laptopnya yang ketinggalan.

"Setelah tiba di tempat tersebut, korban membuka pintu dan melihat laptop miliknya sudah tidak ada lagi yang diletakkan di bawah meja," katanya.

Kemudian, korban (pelapor) memeriksa pintu depan dan ternyata dalam keadaan terbuka. Padahal, sebelumnya pintu itu sudah digembok.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8,5 juta. Lalu, korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Dewantara untuk pengusutan lebih lanjut.

"Setelah menerima laporan, kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka, berikut barang bukti," ujarnya.

Kini dua tersangka diamankan di Mako Polsek Dewantara. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan ke 5e dan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.[]

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...