Polisi Ciduk Empat Bandar Chip, Satu Orang Masih Remaja

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap empat warga yang terlibat transaksi judi daring atau jual beli chip (koin emas) dalam permainan Higgs Domino Island.
Mereka ditangkap di sejumlah konter penjualan pulsa di kawasan Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, pada Senin (19/4/2021) malam.
Mirisnya, dalam penangkapan ini satu dari empat pelaku yang diciduk petugas, merupakan anak di bawah umur berusia 16 tahun dan berperan sebagai bandar.
"Ketika kami lakukan penangkapan terhadap penjual chip, ditemukan sebagai bandarnya anak yang masih di bawah umur, dengan status pelajar salah satu sekolah di Kabupaten Aceh Besar," kata Kepala Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Ryan Citra Yudha, pada Selasa (20/4/2021).
Dari tangan remaja asal Pidie tersebut, polisi menyita 2 unit gawai serta sejumlah uang sebagai barang bukti dari hasil penjualan chip.
Tiga pelaku lainnya, yakni AFD (30) warga Pidie, ASR warga Pidie (29) dan EDI (29) warga Binjai Sumatera Utara, masing-masing ditangkap di lokasi berbeda dalam wilayah Batoh.
Hasil penangkapan keempatnya, polisi menyita sejumlah uang dan gawai yang digunakan untuk transaksi serta chip lebih kurang 100 billion.
Kini keempat pelaku, dikatakan Ryan, telah ditahan di Polresta Banda Aceh untuk diajukan ke Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh sebagai proses hukumnya sesuai dengan Qanun.
"Untuk keempat pelaku, dijerat dengan Pasal 20 Jo Pasal 18 jo pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ujar Ryan.[]
Komentar