Polisi Ciduk Penjual Narkotika dan Sita Puluhan Paket Sabu di Lhokseumawe 

Waktu Baca 1 Menit

Polisi Ciduk Penjual Narkotika dan Sita Puluhan Paket Sabu di Lhokseumawe 
Puluhan paket Sabu-Sabu diamankan dari pelaku

LHOKSEUMAWE, READERS – Personel Polsek Banda Sakti menangkap seorang pria diduga pengedar sabu-sabu di Gampong Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Sabtu (14/10/2023).

"Pelaku ditangkap berinisial MA (27) warga Kecamatan Banda Sakti. Dari tersangka polisi berhasil menyita puluhan paket sabu," kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal kepada awak media.

Arizal menyebutkan penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat disaat petugas melakukan patroli rutin. "Setelah menerima informasi itu polisi langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku.

"Dari pelaku kita mendapatkan barang bukti sebanyak 72 paket kecil sabu - sabu dengan berat total 15,75 gram, uang tunai Rp329 ribu," ujarnya.

Kemudian, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Banda Sakti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat Pasal 112 Jo Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.[]

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...