Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Pil Ekstasi dan Sabu di Aceh Utara
"Dari hasil pengungkapan tersebut tak tanggung tanggung petugas kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 163.000 butir pil ekstasi senilai Rp 48,9 miliar berikut dengan 20 bungkus sabu-sabu dikemas dalam plastik Guanyiwang senilai 20 miliar,”katanya.

ACEH UTARA, READERS - Satresnarkoba Polres Aceh Utara menggagalkan penyelundupan 163.000 butir pil ekstasi dan 20 bungkus sabu-sabu dengan berat 21.400 gram di Gampong Lhok Puuk, Kecamatana Seuneuddon, Aceh Utara.
Kedua barang haram itu diduga berasal dari jaringan peredaran narotika internasional Thailand-Malaysia.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal, menyebutkan para pelaku menyeludupkan pil ekstasi dan sabu-sabu itu melalui jalur laut, dengan cara dijemput menggunakan boat jenis Oskadon ke Perairan Malaysia lalu menuju ke pinggir pantai Desa Lhok Puuk.
“Setiba di lokasi barang bukti itu diserahkan kepada pelaku untuk diedarkan,” kata Riza saat konfersensi pers di Mapolres Aceh Utara, Jumat (16/9/2022).
Dia menyebutkan dari hasil pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan dua pelaku berinisial BU (30) dan MU (27).
Meneurut keterangan BU, barang itu didapatkan dari pelaku lainnya berinisial ABD yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dari hasil pengungkapan tersebut tak tanggung tanggung petugas kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 163.000 butir pil ekstasi senilai Rp 48,9 miliar berikut dengan 20 bungkus sabu-sabu dikemas dalam plastik Guanyiwang senilai 20 miliar,” katanya.
Dia menyebutkan pengungkapan itu berhasil dilakukan setelah polisi berhasil mendapat informasi jika ada penyeludupan pil ekstasi dan sabu-sabu di kawasan Pantai Seuneuddon. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan menangkap seorang pelaku berinisial BU.
Menurut hasil interogasi, kata dia, pelaku mengakui ada menyimpan sabu-sabu di sebuah rumah kosong di daerah setempat. Polisi pun mendatangi rumah tersebut serta melakukan pengeledahan dan berhasil menemukan satu tas yang berisi 10 bungkus sabu-sabu golongan satu yang kemasan plastik Guanyiwang dengan berat 10.700 gram.
Menurut pengakuan pelaku BU, barang haram itu diterima dari ABD yang kini ditetapkan sebagai DPO dengan upah diterima Rp 2 Juta.
“Di saat jalan pulang pelaku BU mengalami kecelakaan dan menelpon pelaku MU mengambil barang itu untuk di simpan disebuah rumah,” katanya.
Kemudian, polisi pun kembali bergerak ke rumah MU. Setiba di lokasi polisi berhasil menangkap MU, meskipun pelaku sempat ingin melarikan diri.
Dari hasil pengeledahan rumah pelaku polisi kembali mendapatkan 2 bungkus sabu-sab dengan berat 2.140 gram.
Selanjutnya, polisi kembali mendatangi rumah kosong yang sebelumnya dijadikan penyimpanan sabu. Setelah digeledah, polisi kembali menemukan 8 bungkus sabu-sabu yang disembunyikan di belakang rumah kosong tersebut.
Selanjutnya, tim kembali mendapat informasi di Desa Alu Capli, Kecamatan Seuneuddon, Aceh Utara. Setiba dilokasi tim langsung menuju sebuah kebun dan berhasil menemukan satu tas dan 5 plastik bening berisi pil eksatsi.
Kemudian, seluruh barang bukti itu dibawa ke Polres Aceh Utara. Pengungkapan itu berkat kerjasama antara Satresnarkoba Polres Aceh Utara dan Satuan Intel Brimob Polda Aceh.
“Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 11 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," ujarnya.
Komentar