Polisi Musnahkan Ladang Ganja dan Tangkap Dua Tersangka

Waktu Baca 3 Menit

Polisi Musnahkan Ladang Ganja dan Tangkap Dua TersangkaFoto: for READERS.ID
Tim Satresnarkoba Polres Lhokseumawe bersama Polsek Nisam musnahkan ladang ganja di Aceh Utara.

LHOKSEUMAWE, READERS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe bersama Polsek Nisam berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan menangkap dua tersangka pada Kamis, 27 Juni 2024.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hengki Ismanto SIK melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan tersangka pertama, JZ (44 ), seorang petani dari Kecamatan Banda Baro, Aceh Utara. Tersangka kedua, MJ (38), berasal dari Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari JZ berupa 16 bungkus ganja dengan berat bruto 100 gram. Sementara dari MJ, ditemukan 2 bungkus besar ganja kering dengan berat bruto 2.500 gram, serta dua lokasi lahan penanaman ganja dengan total sekitar 600 batang tanaman ganja,” katanya.

Wijaya mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar Desa Ulee Nyeu, Kec. Banda Baro, Aceh Utara.

"Kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JZ di rumahnya pada pukul 19.00 WIB, serta ditemukan barang bukti ganja saat penggeledahan," jelasnya.

Dari hasil interogasi, sebut AKP Wijaya, JZ mengakui ganja yang diamankan adalah miliknya yang diperoleh dari MJ untuk dijual kembali.

Kemudian Tim yang terdiri Sat Narkoba dan Polsek Nisam mengejar MJ dan berhasil ditangkap Jumat, 28 Juni 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya.

“Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti tambahan berupa ganja yang disembunyikan di dalam kamar,” katanya.

Selain itu, Kata AKP Wijaya, Tim juga menemukan dua lokasi tanaman ganja yang ditanam oleh MJ di Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, dengan luas total sekitar 9.000 meter persegi.

Sebagian dari tanaman ganja tersebut digunakan sebagai bukti dalam persidangan, sementara sisanya dimusnahkan dengan cara dibakar dihadiri oleh perangkat desa setempat.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut di Polres Lhokseumawe sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.[]

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...