Polisi Ringkus Dua Perampas Motor di Banda Aceh Modus Debt Collector

Dari hasil penarikan paksa terhadap sepeda motor milik korban, masing-masing pelaku mendapatkan uang sebesar Rp1.5 juta. Ini merupakan uang dari hasil penjualan sepeda motor milik korban kepada orang lainnya.

Waktu Baca 4 Menit

Polisi Ringkus Dua Perampas Motor di Banda Aceh Modus Debt Collector
Pelaku perampasan motor milik salah seorang warga, Akbar (19) asal Asahan, Sumatera Utara, pada Selasa (5/7) di kawasan Rukoh. Foto: Ist.

BANDA ACEH, READERS – Tim Rimueng Polresta Banda Aceh meringkus dua pelaku perampasan unit sepeda motor milik seorang warga, Akbar (19) asal Asahan, Sumatera Utara, pada Selasa (5/7) di kawasan Rukoh. Saat melancarkan aksinya kedua pelaku mengaku sebagai debt collector (penagih hutang) dari PT Adira Finance.

“Kedua pelaku tersebut adalah RF (36) tercatat sebagai warga Kecamatan Darul Imarah dan MUD (44) warga Kecamatan Peukan Bada. Mereka ditangkap di tempat berbeda pada Sabtu (9/7) malam,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022). 

Ryan menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan mendatangi korban saat korban baru saja tiba di rumah kosnya dengan menggunakan sepeda motor. Saat itu mereka mengaku sebagai petugas dari leasing PT Adira Finance.

Ryan menuturkan, pelaku mengambil motor milik korban dengan tuduhan korban telah melakukan penunggakan pembayaran kredit pada PT Adira Finance. Namun, menurut korban sepeda motor tersebut ternyata telah lunas dibayar olehnya.

"Sewaktu pelaku menarik sepeda motor milik korban, sempat terjadi tarik menarik antara pelaku dan korban, namun karena pelaku lebih dari satu, akhirnya sepeda motor milk korban dibawa oleh mereka," ujar Rian.

Ryan mengatakan, menerima laporan atas kejadian itu, Tim Rimueng Polresta Banda Aceh lasngsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para pelaku. 

“Terkait keberadaan para pelaku, Tim Rimueng terus mengejar keberadaan mereka, sehingga diketahui pada hari Sabtu (9/7/2022), salah satu pelaku RF sedang berada di Perumnas Lambheu Keutapang II, Aceh Besar dan langsung mengamankannya,” sebutnya.

Setelah dilakukan interogasi, RF langsung mengakui perbuatannya. Setelah menangkap RF, petugas terus memburu pelaku lainnya, hingga akhirnya pada hari yang sama pelaku MUD juga berhasil ditangkap di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar. 

Sementara, kata Ryan, satu pelaku lainnya, JOE (40) warga Medan berhasil melarikan diri, dan kini ditetapkan sebagai DPO oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh. Saat melancarkan aksinya JOE mengaku sebagai external leasing atau debt collector kepada korban.

“Dari hasil penarikan paksa terhadap sepeda motor milik korban, masing-masing pelaku mendapatkan uang sebesar Rp1.5 juta. Ini merupakan uang dari hasil penjualan sepeda motor milik korban kepada orang lainnya,” sebutnya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy, warna merah hitam dengan nomor polisi BK 6406 VBL, dan motor tersebut merupakan barang bukti milik korban yang dirampas pelaku. 

Selain motor tersebut, petugas juga menggiring dua unit sepeda motor lainnya yang diduga sebagai alat bantu dalam kasus perampasan tersebut. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario 125, nopol BL 6239 JY dan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna silver, nopol BL 4310 LAV.

“Kini, RF dan MUD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...