Polisi Serahkan Tersangka Pelecehan Anak Dibawah Umur Ke Kejaksaan

ACEH UTARA, READERS – Penyidik Unit PPA Polres Aceh Utara menyerahkan empat tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Selasa (22/8/2023).
Tersangka itu masing-masing berinisial, MA (28 Tahun), MZ (49 Tahun), FR (29 Tahun) dan RL (31 Tahun) yang semuanya merupakan warga Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara, Reza Rahim mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tahap kedua.
"Untuk saat ini para tersangka kita titipkan dulu di Lapas Kelas II B Lhoksukon selama 20 hari kedepan," kata Reza.
Para tersangka itu masing-masing atas perbuatan Pelecehan Seksual Terhadap Anak dijerat dengan pasal 50 Jo. Pasal 47 Jo. Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Komentar