Polisi Suruh Putar Balik 148 Kendaraan di Perbatasan Aceh-Sumut

Waktu Baca 2 Menit

Polisi Suruh Putar Balik 148 Kendaraan di Perbatasan Aceh-Sumut
Dok. Istimewa

Hari pertama diberlakukannya larangan mudik lebaran seratusan kendaraan bermotor yang membawa dan ditumpangi pemudik dipaksa memutar arah saat berupaya melintas perbatasan Aceh-Sumatera Utara.

"Total kendaraan yang diputar balik sebanyak 148 unit kendaraan," kata Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Kombes Pol Dicky Sandoni, pada Kamis (6/5/2021).

Secara rinci, kendaraan yang diminta putar balik, dj antaranya 34 unit bus, 67 unit kendaraan roda empat, 47 unit kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Data itu berdasarkan Pos Penyekatan yang terdapat di perbatasan Aceh-Sumatera Utara, seperti di Aceh Tamiang, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, dan Subulussalam.

Seperti diketahui Pemerintah Republik Indonesia melalui Satgas Covid-19 Pusat mengeluarkan Addendum Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021.

Edaran tersebut berusi Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, mulai 6-17 Mei 2021.

Bahkan, dalam addendum itu juga mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yakni selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik lebaran.

Menindaklanjuti edaran yang dikeluarkan, Dicky mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan mudik.

"Karena setiap perbatasan dijaga ketat oleh petugas gabungan TNI Polri, dinas perhubungan, Sat Pol PP dan dinas kesehatan," ujarnya.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...