Salah Satunya Berstatus PNS

Polisi Tangkap 2 Pedagang Kulit Harimau di Aceh Timur

Waktu Baca 3 Menit

Polisi Tangkap 2 Pedagang Kulit Harimau di Aceh TimurFoto: ANTARA/Ampelsa
Polda Aceh menghadirkan barang bukti tindak kejahatan perdagangan satwa berupa kulit harimau dan bagian tubuh lainnya (Panthera tigris sumatrae) saat rilis kasus di Polda Aceh, Banda Aceh, Senin (22/1/2024).

BANDA ACEH, READERS - Personel Direktorat Reserse Tindak Pidana Khusus Polda Aceh menangkap dua terduga pelaku perdagangan ilegal kulit harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) dan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut di Kabupaten Aceh Timur.

"Peran keduanya sebagai perantara penjualan. Sedangkan yang menangkap dan membunuh harimau sumatra tersebut sedang dalam pendalaman," ungkap Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko dalam konferensi pers di Banda Aceh, Senin (22/1/2024).

Dia menyebutkan kedua terduga pelaku yakni berinisial K (48), pegawai negeri sipil pada kantor Kecamatan Serbajadi Kabupaten Aceh Timur, dan M (24), petani Desa Seulemak, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur.

Achmad Kartiko mengungkapkan penangkapan kedua terduga pelaku itu berawal dari informasi masyarakat ada penjualan kulit harimau di kawasan Tualang, Kecamatan Peurelak, Aceh Timur, pada 19 Januari 2024.
 
Petugas kemudian menyelidikinya dan menemukan terduga pelaku sedang menunggu pembeli dari sebuah minibus. 

Petugas menggeledah minibus tersebut dan menemukan kulit harimau sumatra beserta tulang belulang dan bagian tubuh lainnya.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang bekerja sebagai PNS mengaku sebagai perantara. Sedangkan M sebagai sopir," kata jenderal polisi bintang dua itu, mengutip Antara.

Saat ini, jelas Kapolda, penyidik masih mendalami keterlibatan keduanya dan berupaya mengungkap jaringan terduga pelaku, termasuk orang yang memburu dan menangkap satwa dilindungi tersebut.

Penyidik menyangkakan keduanya melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf b jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.

Sementara itu, Taing Lubis, ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), menyebutkan harimau tersebut berkelamin jantan, diperkirakan berusia 12 tahun.

"Melihat dari bagian tubuhnya, proses penangkapan harimau tersebut dilakukan oleh orang yang mahir dan lebih dari seorang. Sebab, tidak ada luka mencolok. Harimau tersebut sepertinya waktu terjerat, langsung disuntik pelaku serta mengulitinya," katanya.

Ia mengatakan panjang harimau sumatra itu mencapai 2,6 meter. Diperkirakan mati dua pekan lalu. Proses kematian dan pengulitannya terlihat begitu cepat.

"Pengulitan harimau tidak boleh lebih dari enam jam. Jika lebih, maka kulitnya menjadi rusak. Tampaknya, pelaku benar-benar mahir dan diduga bukan sekali ini saja," sebut Taing.[MN]

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...