Polisi Tangkap Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Simeulue

SINABANG, READERS - Sat Reskrim Polres Simeulue menangkap seorang pria karena diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri. Pelaku berinisial JD diringkus pada Kamis (13/10) lalu.
Kapolres Simeulue, AKBP Jatmiko melalui Kasie Humas Andri Gunawan YS mengatakan, pengungkapan itu dilakukan atas dasar laporan dari keluarga korban. Di mana JD dilaporkan telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.
"Aksi itu dilakukan JD pada 13 Oktober 2022 lalu," kata Andri, Rabu (19/10/2022).
Mendapati laporan itu, kata Andri, personel Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya.
"Kasus Jarimah itu terungkap karena adanya laporan dari keluarga korban, sehingga pelaku yang juga ayah dari korban ditangkap," ujarnya.
Saat ini, kata dia, JD beserta beberapa barang bukti telah diamankan untuk diproses hukum.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 46 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat," pungkasnya.
Komentar