Polisi Tangkap Calo CPNS di Lhokseumawe, Rugikan Korban hingga 2,5 Miliar

Modus operandi yang dilakukan tersangka, kata Henki, bertepatan dengan adanya penerimaan CPNS K2 dan PPPK tahun 2019 dan mulai mencari orang yang mau mengurus menjadi PNS dan PPPK.

Waktu Baca 5 Menit

Polisi Tangkap Calo CPNS di Lhokseumawe, Rugikan Korban hingga 2,5 Miliar
Tersangka AF (54) pelaku Bermodus Penipuan calo PNS dibawa untuk dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE, READERS - Personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe menangkap AF (54), merupakan pelaku penipuan bermodus calo CPNS yang sebelumnya dilaporkan beberapa warga. 

Penangkapan menyusul laporan puluhan korban yang dijanjikan menjadi Pegawai Negeri Sipil (CPNS) K2 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jika membayar sejumlah uang.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto menyebutkan ada 22 masyarakat menjadi korban dengan latar belakang pekerjaan mulai dari PNS, tenaga honorer, wiraswasta dan mahasiswa. 

"Para korban ini bertempat tinggal di wilayah Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen, Aceh Timur," kata Henki saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (27/7/2022).

Henki mengatakan dalam kasus ini total kerugian dari seluruh korban mencapai Rp 2,5 Milyar. Pelaku melakukan aksinya di wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara dari tahun 2019 sampai bulan Juni 2022.

Modus operandi yang dilakukan tersangka, kata Henki, bertepatan dengan adanya penerimaan CPNS K2 dan PPPK tahun 2019 dan mulai mencari orang yang mau mengurus menjadi PNS dan PPPK.

Berbekal profesinya sebagai PNS di salah satu instansi Pemkot Lhokseumawe, tersangka ini dengan mudah meyakinkan korban bahwa dia bisa mengurus seseorang lulus PNS atau PPPK dengan menyerahkan sejumlah uang serta persyaratan administrasi lainnya.

"Jumlah uang yang diminta tersangka kepada korban untuk lulus menjadi PNS Rp 120 juta dan untuk PPPK sebesar Rp 35 juta per orang," katanya.

Selain uang, para korban juga harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi seperti ijazah, KTP, KK, Akte Kelahiran, surat bebas Narkoba, kartu kuning, serta SKCK. Tersangka juga menjanjikan akan segera menyerahkan SK tergantung dimana mau ditempatkan.

Tidak hanya itu, sebut Kapolres, tersangka mengatakan kepada para korban kalau uang pengurusan dimaksud harus disetor ke BKN pusat di Jakarta, BKN Regional XIII Banda Aceh, walikota dan kepala dinas di Pemko Lhokseumawe. 

Bahkan, untuk meyakinkan para korban, tersangka mengirimkan daftar usulan nama-nama calon PNS yang dibuatnya sendiri menggunakan komputer, seolah-olah daftar nama itu dibuat oleh pihak BKN Regional XIII Banda Aceh. 

Selain itu, tersangka juga membuat surat perjanjian dengan para korban mencatut nama kepala BKPSDM Pemko Lhokseumawe, lengkap dengan stempel yang dibuatnya sendiri. Belakangan diketahui, tersangka tidak pernah melakukan pengurusan dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

"Para korban mengalami kerugian yang bervariasi, mulai dari Rp 2 sampai Rp 700 juta lebih, total kerugian para korban Rp 2,5 Milyar," jelas Henki.

Henki mengatakan barang bukti diamankan dalam kasus ini, yaitu satu unit Hp merek Samsung, dua buah buku tabungan Simpeda Bank Aceh dan BSI, 10 lembar kwitansi, 13 slip setoran bank, sembilan lembar surat perjanjian penyerahan dana, enam lembar bukti transfer mobile banking, struk, 88 lembar print out rekening koran, print out daftar nama-nama usulan CPNS dan satu buah stempel.

Akibat perbuatannya, tersangka AF kini mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Banda Sakti dan dijerat dengan Pasal 378 JO 372 JO 64 KUHP JO 84 KUHAP tentang penipuan dan penggelapan serta tindak pidana yang terus berlanjut dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 

"Kita juga telah berkoordinasi dengan BKN Regional XIII Banda Aceh dan BKPSDM Pemko Lhokseumawe, kasus ini akan terus kita dalami kemungkinan masih banyak korban lain yang belum melapor," sebutnya.

Henki mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku bisa mengurus lulus menjadi PNS maupun PPPK. 

Sebab, proses pendaftaran sampai pengumuman kelulusan dilakukan secara online.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...