Polisi Tangkap Distributor Petasan di Banda Aceh

Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan razia terhadap salah satu distributor petasan atau mercon yang berada di Kota Banda Aceh, pada Rabu (21/4/2021) sore.
Dalam razia tersebut, didapatkan 27 kotak kecil petasan mercon merk Blooming Flower dan Joyful warna kuning, 32 kotak kecil petasan warna kuning merk Happy Flower dan 182 batang petasa merk Roman candle tiger 0,8 5s.
Selanjutnya, pemilik dan barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, penangkapan ini dilakukan demi memeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
“Terutama untuk umat muslim sedang menjalankan ibadah di bulan Ramdhan satu bulan penuh," kata dia.
Hingga jelang lebaran Idul Fitri nanti, Satreskrim Polresta Banda Aceh akan terus melakukan razia terhadap pemilik, penjual, pengguna terhadap petasan yang ada di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Di samping itu, polisi juga akan menindak siapa saja yang menggunakan atau yang memperjual belikan petasan. Yang jelas, pihaknya akan mengamankan segala tindakan yang dapat mengganggu kenyamanan beribadah.
"Kepolisian tentunya melakukan berbagai upaya untuk terciptanya kondisi keamanan, kenyamanan warga dalam melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadan," kata AKP Ryan.
Untuk diketahui, kepemilikan dan penggunaan bahan peledak termasuk petasan melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan juga dapat dijerat dengan pasal 187 KUHP.[]
Komentar