Polisi Tangkap DPO Kasus Investasi Bodong di Aceh Singkil 

“Pelaku ini mangkir dan melarikan diri. Ia bersembunyi di salah satu rumah di Jalan Surya Padang, Rantau Prapat, Sumatera Utara."

Waktu Baca 1 Menit

Polisi Tangkap DPO Kasus Investasi Bodong di Aceh Singkil 
Ilustrasi investasi bodong. Gambar: Ist.

ACEH SINGKIL, READERS - Satreskrim Polres Aceh Singkil mengamankan seorang DPO pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan uang melalui investasi bodong, pada Sabtu (8/10) kemarin. Sebelum ditangkap, pelaku berinisial F (20), sempat melarikan diri ke wilayah Rantau Prapat, Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Abdul Halim menjelaskan, perkara yang menjerat pelaku telah dinyatakan P21 atau lengkap, namun tersangka mangkir saat dilakukan pemanggilan untuk pelaksanaan tahap II, hingga ditetapkan sebagai DPO.

“Pelaku ini mangkir dan melarikan diri. Ia bersembunyi di salah satu rumah di Jalan Surya Padang, Rantau Prapat, Sumatera Utara," kata Abdul Halim, dalam keterangan tertulis, Senin (10/10/2022).

Abdul Halim menyebutkan, sebelum berhasil ditangkap, pelaku melarikan diri selama sembilan bulan, yakni sejak berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penangkapan itu, kata dia, bermula dari informasi tentang keberadaan DPO Polres Aceh Singkil di Sumatera Utara. Tak mau ketinggalan langkah, petugas langsung bergerak mengamankan pelaku.

"Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu unit handphone dan tiga rangkap print out rekening koran BSI milik F. Ia disangkakan dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHPidana," pungkasnya.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...