Polisi Tangkap Komplotan Curamor Aceh Timur
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,”ujarnya.

ACEH TIMUR, READERS – Pihak kepolisian berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Komplotan ini melancarkan aksinya dilintas wilayah. Setidaknya lima pelaku curanmor berhasil diamankan oleh petugas dalam rangka Operasi Sikat Seulawah 2022 yang berlangsung dari tanggal 20 Mei sampai dengan tanggal 9 Juni 2022 mendatang.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengatakan dari tangan lima pelaku, tujuh sepeda motor berhasil disita. Hasil aksi kejahatan para pelaku sejak November 2021 sampai dengan Januari 2022 di wilayah Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa.
“Kelima pelaku ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda, masing-masing berinisal TR (27), ED (42), IW (40) ketiganya warga Kota Langsa, kemudian YS (30), warga Desa Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk dan SF (28), warga Desa Gampong Masjid, Kecamatan Nurussalam,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, juga diserahkan Barang Bukti (BB) kendaraan bermotor kepada warga yang punya (korban) dengan menunjukkan surat-surat kepemilikan yang sah.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,”ujarnya.
Komentar