Polisi Tangkap Lima Pelaku dan Amankan Tiga Goni Ganja di Aceh Utara

ACEH UTARA, READERS – Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran puluhan kilogram ganja kering yang sudah dipaket dalam karung goni serta menangkap lima pelaku di lokasi berbeda, Kamis (1/9/2022).
Kasat Narkoba Polres Aceh Utara, Iptu Samsul mengatakan, pelaku diamankan yakni AM (25), RK (22), MN (20), MS (51), MY (35) serta mengamankan barang bukti 3 karung besar berisi ganja kering dengan berat 48.30 kilogram dan 26 paket kecil ganja kering dengan berat 150 gram.
Samsul menambah penangkapan itu berawal informasi ada empat orang mencurigakan disalah satu warung kopi di Kota Lhoksukon. Kemudian, petugas mendatangi lokasi serta mengeledah empat orang tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan lima paket ganja kering dalam salah satu pelaku. Dari keterangannya pelaku mendapatkan ganja itu dari pelaku lainnya berinisial MN.
Kemudian, petugas langsung bergerak dan menangkap MN di rumahnya di Gampong Blang Cut. Dari pengakuan pelaku barang itu diberikan MS. Lalu, petugas kembali bergerak menangkap MS dirumahnya di Gampong Tunong Kecamatan, Blang Mangat Kota Lhokseumawe.
Dari pelaku MS, polisi berhasil mengamankan 16 paket ganja. Setelah dilakukan interogasi ditempatkan pelaku mengakui ganja itu didapat dari MY. Disaat itu, petugas langsung menangkap pelaku dirumahnya di Gampong Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe.
Samsul mengatakan dari pelaku tersebut polisi berhasil mengamankan tiga karung goni dengan isi ganja kering didalam kamar rumahnya. Pelaku mengakui bahwa ganja tersebut di antar kerumanhya oleh saudara BR yang kini sudah ditetapkan DPO.
"Kini lima tersangka dan barang bukti ganja kering serta satu unit mobil Avanza sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara,"pungkasnya.
Komentar