Polisi Tangkap Lima Pelaku Pengedar Sabu-Sabu di Aceh Timur
“Dari tangan ZF petugas mengamankan barag bukti sabu sebanyak 66 paket dengan berat 8.47 gram (bruto) serta dua unit handphone,” kata AKP Novrizaldi kepada READERS, Senin (11/4/2022)
ACEH TIMUR, READERS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Timur berhasil mengungkap terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam tiga hari berturut-turut. Dalam pengungkapan itu polisi berhasil menangkap lima pengedar diberbagai lokasi.
Kasat Satnarkoba Polres Aceh Timur, AKP Novrizaldi, S.H. menyebutkan, pengungkapan pertama kali pada Selasa, (05/04/2022) sekira pukul 02.00 WIB petugas mengamankan ZF, (39), warga Desa Jambo Lubok, Kecamatan Indra Makmur.
“Dari tangan ZF petugas mengamankan barag bukti sabu sebanyak 66 paket dengan berat 8.47 gram (bruto) serta dua unit handphone,” kata AKP Novrizaldi kepada READERS, Senin (11/4/2022).
Keesokannya pada Rabu (06/04/2022) pukul 02.00 WIB, petugas kembali mengamankan satu pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ranto Peureulak.
Pelaku berinisial RS, (34), warga Desa Seunebok Johan, Kecamatan Ranto Perlak dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N Max tanpa Nomor Polisi dihentikan oleh petugas karena diduga menguasai narkotika.
“Ketika dilakukan penggeledahan terhadap badan RS, petugas mendapati kotak bedak yang di dalamnya berisi 16 paket dengan ukuran yang berbeda diduga narkotika jenis sabu seberat 6.74 gram (bruto) berikut satu unit timbangan digital dan satu unit handphone,” katanya.
Kemudian pada hari Kamis, (07/04/2022) pada pukul 19.30 WIB dari sebuah rumah di Desa Long Sa, Kecamatan Madat, petugas kembali mengamankan RS (26), MN (36), dan ZK (40) yang merupakan warga setempat.
Berdasarkan informasi mereka akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan ketiganya dan melakukan penyisiran di seputaran rumah milik pelaku MN tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati tiga paket plastik putih bening dengan ukuran sedang yang di dalamnya berisikan kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 300 gram (bruto),” tambahnya.
Saat ini, kelima tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Timur. Petugas masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Editor: Redaksi