Polisi Tangkap Pelaku Penyeludupan 12 Bal Ganja Bermodus Paket Onderdil Mobil
Atas perbuatannya, pelaku saat ini diamankan di Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

BANDA ACEH, READERS – Personel Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap seorang pelaku penyeludupan ganja kering dengan modus onderdil atau suku cadang mobil melalui cargo Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar.
Pelaku yang diketahui berinisial U (32), warga Gampong Lingkok, Pidie ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan pada Minggu (26/6/2022) dini hari.
"Pasca pengiriman ganja kering melalui bandara SIM Aceh Besar pada hari Jumat (28/4) silam, kami terus melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku, sehingga berhasil ditangkap di rumahnya,” kata Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh Kompol Tendri Wardi dalam keterangan tertulis, Selasa (28/6/2022).
Tendri menjelaskan, awalnya pelaku melakukan pengiriman ganja kering sebanyak 12 bal melalui jasa pengiriman JNE ke Bandara SIM, Aceh Besar. Kemudian, saat di gudang cargo, petugas mencurigai paket spare part mobil yang hendak dikirimkan ke Bogor tersebut.
"Petugas di gudang cargo mencurigai terhadap paket yang akan dikirimkan ke Bogor, namun setelah dibuka, ternyata daun ganja kering yang diperkirakan sebanyak 12 kg," ujar Tendri.
Tendri menuturkan, setelah paket tersebut dibongkar, petugas bandara langsung melaporkan ke Polsek Kutabaro bahwa telah ditemukannya narkotika jenis ganja kering yang akan dikirimkan ke Bogor.
Kemudian, Kapolsek Kutabaro Iptu Mardiansyah, langsung mengamankan barang haram tersebut dan menyerahkannya ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami menemukan pelaku di rumahnya, saat itu pelaku sedang istirahat. Saat kami temukan dan melakukan penggeladahan, tidak ditemukan barang bukti lainnya, namun ianya mengakui bahwa yang akan mengirimkan daun ganja kering ke Bogor adalah dia," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku saat ini diamankan di Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Komentar