Polisi Tangkap Pembunuh Gajah di Aceh Utara

Waktu Baca 3 Menit

Polisi Tangkap Pembunuh Gajah di Aceh UtaraFoto: IST
Kasatreskrim Polres Aceh Utara, Iptu Ibrahim

LHOKSEUMAWE, READERS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe menangkap seorang tersangka perburuan satwa yang dilindungi, khususnya gading gajah, dan dugaan pembunuhan satwa yang dilindungi.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto SIK melalui Kasatreskrim Iptu Ibrahim mengatakan tersangka yang diamankan adalah Ju alias M (48 tahun) seorang wiraswasta warga Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara.

Dilaporkan sebelumnya, pada Sabtu, 23 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, ditemukan seekor gajah mati di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.

“Peristiwa penemuan gajah mati ini menunjukkan bahwa gading gajah telah hilang atau terpotong dari belalainya yang mengindikasikan adanya praktik perburuan satwa yang dilindungi,” kata Ibrahim.

Lanjutnya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Kasatreskrim Polres Lhokseumawe Iptu Ibrahim langsung mengerahkan personil ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penylidikan itu pihaknya berhasil mengidentifikasi tersangka pembunuhan dan pengambilan gading gajah yakni JU alias M (48).

Pada Selasa 21 Mei 2024 keberadaan tersangka berhasil diketahui. Tim kemudian mengejar pelaku mulai dari Desa Bungkah Kecamatan Muara Batu Aceh Utara hingga akhirnya posisi tersangka terlihat di Kecamatan Nisam.

“Selanjutnya tim berhasil melakukan penyergapan terhadap tersangka,” kata Ibrahim.

Ibrahim mengatakan pihaknya langsung melakukan pengembangan terhadap barang bukti gading gajah yang menurut pengakuan tersangka disembunyikan di perkebunan sawit di Desa Padang Sikabu Kecamatan Woyla, Aceh Barat.

“Setelah mendapat keterangan dari pelaku tim berangkat ke Aceh Barat dan berhasil menemukan barang bukti yang ditanam tersangka di salah satu area perkebunan desa setempat,” katanya.

Ibrahim mengatakan setiba di lokasi ditemukan dua gading gajah dan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna hitam sebagai barang bukti.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman pidana hukuman penjara maksimal 5 tahun.

"Saat ini tersangka diamankan dipolres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.[]

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...