Polisi Tangkap Pembunuh Harimau di Aceh Timur
“Berdasarkan hasil pemeriksaan SY mengakui dirinya telah menabur racun hama merek currater dibangkai kambing yang telah dimangsa oleh harimau tersebut,”

ACEH TIMUR, READERS – Seorang pemilik hewan ternak berinisial SY (38) asal Gampong Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur ditangkap oleh penyidik Polres Aceh Timur terkait kasus kematian harimau.
Polisi menangkap SY diduga pelaku yang membunuh hewan sumatera yang dilindungi itu dengan menaruh racun di bangkai kambing yang sudah dimangsa harimau tersebut.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Arif Sukmo Wibowo menerangkan pengungkapan itu dilakukan dari barang bukti diamankan di rumah SY berupa racun hama merk curater.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan SY mengakui dirinya telah menabur racun hama merek currater dibangkai kambing yang telah dimangsa oleh harimau tersebut,” katanya.
Arif menjelaskan atas perbuatannya itu disangkakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membunuh satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Dia merincikan, awalnya, 21 Februari 2022 sekira pukul 15.10 WIB petugas Forum Konservasi Leuser memangsa empat kambing milik SY. Lalu, 23 Februari 2022 sekira pukul 09.10 WIB, petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh, bersama perangkat desa mengecek lokasi kejadian.
Tak jauh dari lokasi ditemukan satu bangkai harimau Sumatera dan satu plastik berisi racun hama merk Curater. Temuan itu membuat petugas BKSDA melapor ke Polres Aceh Timur.
Komentar