Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Aceh-Sumut

Waktu Baca 3 Menit

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Aceh-Sumut
Konferensi pers di Mapolrestabes Medan terkait penangkapan kelompok peredaran narkoba Aceh-Sumut (Foto Istimewa)

Polisi berhasil menangkap empat orang diduga menjadi pengedar sabu antar provinsi Aceh-Sumatera Utara (Sumut).

Penangkapan ini kerjasama Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara dan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil mengamankan 43,75 kilogram sabu-sabu.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari ditangkapnya dua warga di daerah Padangsidempuan, Sumatera Utara, pada Sabtu (10/4/2021) lalu.

Dari penangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polrestabes Medan itu, turut disita barang bukti 3 kilogram sabu-sabu.

"Menangkap tersangka MJ dan IS dengan barang bukti 3 kilogram sabu-sabu," kata Riko, Senin (24/5/2021).

Polisi lalu melakukan pengembangan dan membentuk tim gabungan dengan Dit Resnarkoba Polda Sumatra Utara.

Hasilnya, seorang terduga berinisial ES, ditangkap di kawasan Kecamatan Medan Timur, Medan, pada Senin (19/4/2021). Bersamanya, petugas menyita 75 gran sabu-sabu.

Pengejaran kembali dilakukan terhadap terduga lainnya yang dianggap terlibat. Terduga MH pun ditangkap di kawasan Kilometer 15, Jalan Binjai-Medan pada Rabu (28/4/2021).

"Tim Sat Resnarkoba Polrestabes Medan menyita 40 kilogram sabu-sabu," ujarnya.

Sabu-sabu yang dimiliki para terduga dikatakan Riko, berasal dari Aceh Utara, Aceh. Mereka membawanya ke Sumatra Utara menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi.

"Modus yang bersangkutan mengambil barang tersebut di Aceh Utara kemudian menggunakan mobil yang sudah dimodif, barang bukti itu ditempatkan di bawah ban serap kemudian ditata di sana untuk mengelabuhi petugas," ujar Riko.

Kepada petugas, MH yang mengaku sebagai kurir, sudah empat kali melakukan pengiriman barang dari Aceh ke Medan, Sumatra Utara.

Pengiriman pertama, MH berhasil menyelundupkan 17 kilogram. Selanjutnya, 20 kilogram untuk pengiriman kedua.

Kemudian, pengiriman ketiga diakui sebanyak 15 kilogram dan keempat 40 kilogram.

Setiap sabu-sabu yang berhasil dikirimkannya ke Medan, MH mendapatkan upah sekitar Rp10 juta per pengiriman.

"Yang bersangkutan mengaku hanya sebagai kurir dan setiap mengantarkan, setiap satu kg mendapatkan upah Rp 10 juta," kata Riko.

Keempat terduga dikatakan Riko merupakan kelompok jaringan internasional. Barang bukti sabu-sabu tersebut diduga dari Malaysia, kemudian masuk ke Aceh.

"Ada jaringan dan yang bersangkutan mengaku tidak kenal. Diduga ini jaringan internasional dari Malaysia," sebut Riko.

MJ, IS, ES, dan MH rencananya akan dijerat dengan Pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam dengan hukuman seumur hidup.[acl]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...