Polisi Tangkap Terduga Pelaku Perampokan di Aceh Timur

Waktu Baca 3 Menit

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Perampokan di Aceh Timur
Kolase foto para terduga komplotan perampok di Aceh Timur. [Humas Polres Aceh Timur/Muhammad/readers.ID]

Empat terduga pelaku perampokan yang beraksi di Dusun Pajak, Gampong Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur, akhirnya ditangkap polisi.

Mereka yang sebelumnya menjarah dengan kekerasan itu, ditangkap tim gabungan dari Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur, di Perkebunan PT Wira Perca, Kecamatan Rantau Panjang, Aceh Timur, pada Selasa (2/11/2021).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, keempat terduga pelaku sudah ditangkap dan masih diperiksa secara intensif di Polres Aceh Timur.

Adapun keempat terduga, yakni BY alias RJ (33), MH (26), RS (28), dan MS (34). Semuanya merupakan warga Rantau Peureulak, Aceh Timur.

"Dari keempat terduga pelaku tersebut, tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata  pada Selasa (2/11/2021).

Satu tersangka lainnya yang telah ditangkap, dikatakan Winardy, masih diperiksa secara maraton untuk mendalami sejauh mana ia terlibat dalam kasus ini.

Selain itu, diperkirakan masih ada tersangka lainnya yang terlibat dalam aksi perampokan tersebut.

"Kemungkinan tersangka dalam kasus ini akan bertambah, karena tim di lapangan masih terus melakukan pengembangan," ujarnya.

Penangkapan itu, tim menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api pistol jenis FN beserta magazen dan dua butir peluru.

Kemudian dua unit sepeda motor, tas berisi uang Rp30,8 juta, empat unit telepon genggam, dan satu pirek kaca yang diduga bekas sabu.

"Intinya sudah ditangkap dan masih dilakukan pemeriksaan. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dan Kekerasan," tutupnya singkat.

Untuk diketahui, salah satu toko pakaian milik korban berinsial Z, di Gampong Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, dirampok oleh tiga orang tidak kenal (OTK) dengan menggunakan senjata api, pada Minggu (31/10/2021) sekira Pukul 21.43 WIB.

Setelah berhasil mendapatkan uang, ketiga pelaku tersebut meninggalkan TKP dengan menggunakan satu unit sepeda motor.

Atas kejadian itu, diperkirakan kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp140 juta.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan memburu pelaku yang sempat terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV).

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...