Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Penyelundup Rohingya ke Aceh

BANDA ACEH, READERS - Satreskrim Polresta Banda Aceh dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh hari ini, Rabu (27/12/2023), menetapkan dua tersangka baru kasus penyelundupan warga etnis Rohingya ke Aceh.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditiya Pratama mengungkapkan, kedua tersangka itu MAH (22) warga Bangladesh dan HB (53) warga Myanmar. Mereka terbukti terlibat dan bekerja sama dengan tersangka sebelumnya, Muhammad Amin (MA).
"Kami menetapkan dua orang tersangka lagi, yang juga terlibat terhadap tindak pidana penyelundup manusia etnis Rohingya. Diduga kuat mereka bersama-sama Muhammad Amin (tersangka pertama) melakukan penyelundupan orang," kata Fadillah.
Menurutnya, MAH dan HB resmi ditahan setelah memeriksa 12 saksi dan berdasarkan temuan sejumlah barang bukti.
Kompol Fadillah menerangkan, kedua tersangka itu mengaku dibayar agen utama di Bangladesh sebesar 70 ribu Taka Bangladesh atau setara Rp9,8 juta oleh orang yang bernama Inus.
Menurut pengakuan mereka, Inus juga berperan sebagai penerima uang dari setiap penumpang kapal yang hendak berlayar ke Indonesia.
"Mereka mendapat upah jika berhasil membawa orang sampai ke Indonesia itu sekitar 70 ribu Taka Bangladesh," sebut Fadillah, seperti dikutip CNN Indonesia, Rabu (27/12/2023).
Dia menjabarkan. MAH berperan sebagai wakil kapten kapal dan pengemudi kapal bergantian dengan Muhammad Amin. MAH memastikan kapal yang membawa para pengungsi imigran Rohingya itu berangkat dari Bangladesh ke Indonesia dengan alat bantu kompas. Sementara HB berperan sebagai teknisi untuk memastikan mesin kapal hidup selama pelayaran menuju Indonesia.
"Tersangka MAH dan HB bekerja sama membantu tersangka Muhammad Amin melakukan tindak pidana penyelundupan warga etnis Rohingya dari Bangladesh masuk ke Indonesia," beber Kasatreskrim.
Polisi juga menyita barang bukti di antaranya berbagai kunci-kunci alat mesin dari dalam tas milik HB.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan polisi, kapal yang digunakan oleh Rohingya ini layak untuk berlayar dan tidak ditemukan adanya kerusakan di mesin atau bocor pada lambung kapal.
"Kapal tidak ada kerusakan. Kesimpulannya mereka tidak terdampar tapi dibawa ke Indonesia, ya ini kejahatan yang kami dapat," pungkasnya.
Dua tersangka penyelundup imigran Rohingya ke Aceh itu dijerat dengan pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian Jo pasal 55, 56 KUHP.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Muhammad Amin (35) sebagai tersangka penyelundupan warga etnis Rohingya ke Aceh.
Ia berperan sebagai orang yang mengkoordinasi para warga Rohingya di wilayah Cox's Bazar, Bangladesh serta kapten kapal. Amin juga bekerjasama dengan agen utama yang berada di wilayah Cox's Bazar, Bangladesh, untuk menyediakan kapal.
Dari keterangan tersangka, para etnis Rohingya yang ikut ini dibebankan uang senilai 100.000 - 120.000 Taka Bangladesh atau setara Rp14 juta - Rp16 juta. Uang itu di setor ke agen utama untuk keperluan pembelian kapal sekitar Rp 200 juta.
Kini total sudah tiga orang tersangka ditetapkan kasus penyelundup manusia, ketiganya mereka yang ikut dalam kedatangan Rohingya ke Aceh Besar pada 10 Desember 2023 lalu.[HSP]
Komentar