Polisi Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Pengeboman Ikan di Simeulue

Sebanyak 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeboman ikan itu, dan petugas juga sudah menyita 13 jenis barang bukti.

Waktu Baca 3 Menit

Polisi Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Pengeboman Ikan di Simeulue
Pihak Kepolisian saat mengamankan para pelaku pengeboman ikan di perairan Pulau Mincau, Kecamatan Teupah Barat, Simeulu.

BANDA ACEH, READERS – Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus pengeboman ikan di perairan Pulau Mincau, Kecamatan Teupah Barat, Simeulu.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, delapan pelqku tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukannya serangkaian pemeriksaan. 

"Sebanyak 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeboman ikan itu, dan petugas juga sudah menyita 13 jenis barang bukti," kata Winardy dalam keterangan tertulis, Kamis (9/6/2022).

Sebelumnya, Personel Satuan Polisi Air Udara (Satpolairud) Polres Simeulue berhasil menghentikan aksi pengeboman ikan (Destructive fishing) di wilayah perairan Pulau Mincau, Simeulue. 

Winardy mengatakan, penangkapan ketiga kapal yang diketahui berasal dari Sibolga, Sumatra Utara itu dilakukan usai adanya laporan dari Panglima Laut Kecamatan Teupah Barat. Penghentian tersebut diwarnai dengan aksi kejar-kejaran antara aparat kepolisian dan para pelaku.

“Ihwal penangkapan kapal tersebut berawal dari salah satu Personel Satpolairud Polres Simeulue menerima laporan dari Panglima Laut Kecamatan Teupah Barat bahwa di seputaran perairan Pulau Mincau ada tiga kapal pengebom ikan yang sedang beroperasi,” kata Winardy dalam keterangannya, Minggu (29/5/2022).

Winardy menuturkan, setelah menerima informasi itu, personel langsung bergerak bersama Panglima Laut dan nelayan Pulau Teupah untuk mengecek kebenarannya.

“Ketika sampai di TKP ternyata benar ada tiga kapal yang sedang beroperasi, sehingga petugas mengejar dan  memberi peringatan yang akhirnya berhasil memberhentikan kapal tersebut,” tuturnya.

Dari tiga kapal tersebut, kata Winardy, turut diamankan delapan awak kapal, mereka masing-masing adalah SL (36), MSL (24), BA (53), TU (59), SA (40), RA (59), ER (40), dan EL (24).

Winardy menyebutkan, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 85 Jo Pasal 93 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 98 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman lima tahun penjara dan denda maksimal 2 miliar.

“Untuk proses hukum lebih lanjut, para awak kapal tersebut kini sudah diamankan di Polres Simeulue,” pungkasnya.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...