Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Tiga Ekor Harimau Sumatera di Aceh Timur
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan warga asal Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).

BANDA ACEH, READERS – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur telah menahan dua orang berinial JD (37) dan YM (56), yang merupakan tersangka pembunuhan tiga ekor harimau sumatera di kawasan HGU PT Aloer Timur, di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur, Minggu (24/4/2022) lalu.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan warga asal Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).
"Ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tiga harimau sumatera di Aceh Timur," kata Winardy dalam keterangan tertulis, Jumat, (29/4/2022).
Winardy menjelaskan, pembunuhan harimau itu terungkap berkat informasi dari masyarakat tentang adanya sekelompok orang yang berasal dari luar Aceh sedang menjerat babi di Kecamatan Peunaron.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung mendatangi kemah mereka dan mendapati delapan orang sedang berada di lokasi. Kemudian mereka dibawa ke Polres Aceh Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif.
Adapun barang bukti yang turut diamankan adalah satu unit sepeda motor, lima gulungan aring/seling, dan beberapa helai bulu burung Kuau Raja yang juga masuk dalam katagori satwa dilindungi.
“Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, pemeriksaan saksi, dan berdasarkan barang bukti, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka pembunuhan terhadap tiga harimau sumatera tersebut,” jelas Winardy.
Kepada pelaku disangkakan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat (2) Subs Pasal 40 ayat (4) UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Berdasarkan kejadian tersebut, Winardy mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perbuatan yang dapat mengganggu atau sampai membunuh satwa dilindungi.
"Polda Aceh tidak segan-segan menindak siapapun yang memburu, menangkap, hingga memperjualbelikan satwa yang dilindungi undang-undang tersebut," tegas Winardy.
Komentar