Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Aceh
Ketujuh orang tersebut, kata Winardy, adalah SYR selaku PA, FZ selaku KPA, RSL selaku KPA, FY sebagai PPTK, SM, RDJ, dan RK sebagai Korlap.

Banda Aceh - Polisi Daerah (Polda) Aceh sudah menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus korupsi beasiswa tahun 2017. Penetapan tersangka tersebut diputuskan di Mapolda Aceh melalui gelar perkara, pada Selasa, (1/3/2022).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, di dalam rapat gelar perkara, tujuh orang dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus korupsi dana pendidikan tersebut.
Ketujuh orang tersebut, kata Winardy, adalah SYR selaku PA, FZ selaku KPA, RSL selaku KPA, FY sebagai PPTK, SM, RDJ, dan RK sebagai Korlap.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh orang dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Winardy, Rabu (2/3/2022).
Ia menuturkan, saat ini pihak kepolisian juga sudah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka tersebut baik ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengimbau para mahasiswa penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat agar dapat mengembalikan kerugian negara. Karena tindakan tersebut telah melawan hukum.
Ia menyebutkan, sejauh ini penyidik menemukan ada lebih dari 400 orang mahasiswa yang berpotensi menjadi tersangka karena menerima beasiswa tidak memenuhi syarat dan diketahui memberikan pembayaran kembali kepada koordinator.
“Penyidik juga sudah memiliki daftar nama dan identitas ke-400 lebih penerima beasiswa tersebut. Mereka dinilai memiliki niat (mens rea) untuk melakukan pidana. Karena pada dasarnya mereka tau kalau syaratnya tidak terpenuhi, tapi tetap memaksakan diri dengan cara memberikan sejumlah potongan agar bisa memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa," kata Winardy, Kamis (17/2/2022).
Ia menjelaskan, kasus korupsi beasiswa yang ditangani Ditreskrimsus Polda Aceh sudah dua kali disupervisi oleh Bareskrim Polri dan KPK. Kasus tersebut juga ikut dibedah oleh korps antirasuah pada saat kegiatan pencegahan korupsi dengan Pemerintah Aceh beberapa hari yang lalu.
Kemudian, berdasarkan hasil diskusi materi perkara, disepakati bahwa para mahasiswa yang menerima dana beasiswa tersebut sebenarnya sudah mengetahui dirinya tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa, sehingga perbuatan mereka adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
“Apalagi dengan mereka bersedia dana beasiswanya dipotong oleh para Korlap, hal tersebut menunjukkan bahwa mereka sebetulnya memahami dan menyepakati bahwa mereka menerima dana beasiswa meskipun tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa,” jelasnya.
Dengan demikian, kata Winardy, sangat memungkinkan mereka juga dapat ditetapkan sebagai tersangka, kecuali bila mereka segera mengembalikan dana beasiswa yang diterimanya, dan hal itu adalah sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.
Di sisi lain, Winardy menjelaskan, jumlah calon tersangka yang mencapai ratusan juga menjadi salah satu kendala pihaknya dalam merampungkan kasus ini, di mana para penerima rata-rata mahasiswa.
Sebab itu, Polda Aceh masih memberikan kesempatan, khususnya kepada penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan uang tersebut ke kas daerah, untuk menghindari banyaknya calon tersangka dan bisa fokus ke delik utama.
"Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan daripada menghukum para mahasiswa yang menerima beasiswa tidak sesuai persyaratan," tuturnya.
Ia menyampaikan, penetapan tersangka masih dalam proses pengkajian termasuk calon tersangka yang sudah diteliti, secara prosedur mereka salah tetapi tidak menerima kickback uang negara dari pemotongan beasiswa tersebut.
Namun, kata dia, Polda Aceh tetap berkomitmen memproses kasus tersebut sesuai ketentuan dan rasa keadilan yang hakiki, serta akan menetapkan tersangka dengan alat bukti yang cukup dalam waktu yang tidak beberapa lama lagi.
"Kita komitmen untuk tetap proses kasus ini, serta akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat bila alat bukti sudah cukup," pungkasnya.[]
Komentar