Polisi Titipkan Pelaku Pecehan Seksual Anak di LPKS Aceh

Waktu Baca 2 Menit

Polisi Titipkan Pelaku Pecehan Seksual Anak di LPKS Aceh
Ilustrasi kekerasan. [Dok. Klikdokter]

Seorang pelajar berinisial MF (14) terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur telah dititipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dinas Sosial Aceh selama proses penyelidikan dan pembinaan.

"Remaja itu sekarang sudah kami titipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dinas Sosial Aceh guna dilakukan pembinaan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, pada Kamis (9/7/2021).

AKP Ryan menjelaskan, pelaku pelecehan seksual itu berasal dari Kabupaten Aceh Besar dan korban merupakan tetangganya sendiri.

Kasus ini bermula atas laporan dari keluarga penyintas melaporkan ke Polresta Banda Aceh berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.B/263/VI/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, Tanggal 22 Juni 2021.

Ryan mengatakan, remaja berusia 14 tahun itu diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban anak berusia 5 tahun, pada Senin (21/6/2021) lalu.

"Kejadiannya pada Senin malam di belakang rumahnya," ujar Kasat Reskrim.

Aksi remaja itu kemudian diketahui oleh warga. Selanjutnya kejadian itu diberitahukan ke ibu korban.

Pelecehan seksual dilakukan remaja tersebut kepada korban merupakan perbuatan yang kedua.

"Ditangkap di salah satu gampong Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, pada Rabu (7/7/2021) siang," katanya.

Atas perbuatannya, remaja berusia 14 tahun itu dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.[]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...