Polres Aceh Timur Bentuk Tim Khusus Ungkap Pelaku Pembunuhan Gajah

Usai melakukan nekropsi (pemeriksaan kematian) terhadap kematian gajah di kawasan Afdeling V PT Bumi Flora, Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam. Polres Aceh Timur saat ini sudah memeriksa lima orang saksi dan membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus tersebut.
"Sudah memeriksa lima saksi untuk diambil keteranganya serta membentuk tim khusus untuk mengungkap pelaku pembunuhan terhadap satwa yang dilindungi tersebut," kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro, (13/07/2021).
Eko mengatakan, tim khusus yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Timur ini turut menggandeng tim BKSDA, karena BKSDA lebih mengetahui dengan temuan-temuan di lapangan dari hasil nekropsi.
"Karena BKSDA yang berkompeten pada bidang ini (nekropsi) sehingga ini nanti akan dijadikan alat bukti dalam penyelidikan dan penyidikan," ujarnya
Menurut Eko, dugaan kuat gajah tersebut mati karena perburuan. Hal itu berdasarkan tanda-tanda yang ditemukan di lapangan, yaitu dipenggalnya kepala gajah dan kemudian gajah yang mati tersebut berjenis kelamin jantan, sehingga kemungkinan besar dimanfaatkan gadingnya.
Eko menegaskan, Polres Aceh Timur akan berkomitmen secara kuat untuk bisa mengungkap pelaku perburuan satwa liar termasuk gajah dan akan memproses sesuai hukum yang berlaku.
Selama ini, kata Eko, pihaknya juga melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah dan BKSDA untuk menangani masalah satwa liar termasuk gajah.
Kerjasamanya dalam bentuk-bentuk kegiatan dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terhadap pemeliharaan pengawasan terhadap hewan satwa liar secara manusiawi.
"karena hewan ini dilindungi oleh undang-undang ataupun hukum," pungkasnya.
Komentar