Polres Lhokseumawe Sita Dua Kilogram Sabu dari Dua Warga

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe menangkap dua warga diduga terlibat peredaran narkoba beserta barang bukti 2 kilogram sabu-sabu.
"Meringkus dua tersangka di Kecamatan Samudera, Aceh Utara, dan menyita 2.138 gram sabu-sabu," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, pada Kamis (28/10/2021).
Dua tersangka yang dibekuk yakni berinsial ZK (40) warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara dan MZ (45) warga Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.
Eko mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba yang kerap dilakukan di sebuah rumah di Gampong Keude Puenteut, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe.
Laporan itu selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengembangan. Hingga pada Jumat (22/10/2021), tim bergerak ke di Dusun Krueng Pase, Gampong Madan, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
"Tiba di lokasi tersebut, tim melakukan penangkapan ZK dan MZ. Selain itu, tim kita juga menyita barang bukti dua bungkus paket besar yang diduga narkotika jenis sabu-sabu serta dua unit hp milik tersangka," ujarnya.
Pengakuan tersangka, barang tersebut diperoleh dari MI yang kini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka juga mengaku, jika berhasil menjual barang dimaksud mendapatkan upah Rp2 juta dari MI.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka MI," jelasnya.
Terhadap ZK dan MZ, polisi akan menjerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp10 milyar.
Komentar