Polresta Banda Aceh Musnahkan Knalpot Brong Hasil Razia
Pemotongan knalpot brong dari hasil temuan tersebut dilakukan langsung oleh pengendara atau pemiliknya.

Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banda Aceh kembali memusnahkan sejumlah knalpot brong hasil temuan pada Operasi Keselamatan Seulawah 2022. Knalpot tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin.
Kasatlantas Polresta Banda Aceh, Kompol Radhika Angga Rista mengatakan, pemotongan knalpot brong dari hasil temuan tersebut dilakukan langsung oleh pengendara atau pemiliknya.
"Hampir keseluruhan dari sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dilakukan pemusnahan dengan cara pemotongan. Dan ini dilakukan oleh pemilik kenderaan itu sendiri," kata Radhika dalam keterangan tertulis, Jumat (11/3/2022).
Selain itu, kata Radhika, sampah dari hasil pemotongan knalpot yang tidak dapat digunakan lagi tersebut dimintai untuk dibawa pulang oleh pemiliknya.
Ia menjelaskan, hukuman ini diberikan sebagai upaya memberikan efek jera bagi pengendara, di mana dengan menggunakan knalpot tidak standar tersebut membuat kebisingan bagi warga lainnya.
Radhika menuturkan, selain pemotongan knalpot juga diberikan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar. Razia ini dilakukan untuk menciptakan suasana kondusif dalam memberikan kenyamanan bagi pengguna lalulintas di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Selain itu, menurut Radhika, penggunaan knalpot brong dapat mengganggu masyarakat maupun pengguna jalan, terlebih menjelang bulan suci Ramadhan. Karena itu pihaknya akan meminimalisir kebisingan di jalan raya di mana sangat menggangu warga lainnya dalam beribadah.
"Jadi, Knalpot brong yang dimusnahkan dengan cara dipotong dan sampahnya dikembalikan ke pemiliknya. Dasar hukum penangkapan ini sesuai pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 UU RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalulintas dan angkutan jalan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata dia, bagi pelanggar yang hendak mengambil kendaraan yang disita, diwajibkan membawa knalpot standar pabrik serta kelengkapan lainnya. Selanjutnya, pelanggar diperkenankan membawa kendaraannya pulang.
“Dengan catatan tidak mengulangi hal serupa,” pungkas Radhika.
Komentar