NASIONAL
Polri Akan Terapkan Tilang ETLE Portable, Pelanggar Akan Terdeteksi Wajah dan Alamat

BANDA ACEH, READERS - Korlantas Polri akan menerapkan sistem tilang elektronik (ETLE) Portable, hal itu sebagai jalan dalam mengembangkan berbagai inovasi untuk menindak para pengendara yang nakal dan tidak mematuhi aturan lalu lintas. Jum'at (13/1/2023).
Menurut penuturan Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan pihaknya telah menyediakan alat tersebut.
Tidak hanya itu, dirinya memperjelas bahwa disediakannya alat ini sebagai wujud untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Terlebih dahulu pada ruas belum terpasang teknologi tersebut.
"Kami akan terus meniru untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan budaya tertib berlalu lintas," kata Aan Suhanan usai menyaksikan uji coba ETLE Portable.
Ia menambahkan bahwa ETLE Portable ini dapat mengidentifikasi nama pelanggar lalu lintas bahkan lengkap dengan alamatnya. Pasalnya, kamera tilang ini sudah dilengkapi dengan fitur AI (artificial intelligence) untuk mendeteksi wajah dan jenis pelanggarannya.
Adapun pelangaran yang terdeteksi di antaranya ganjil genap, pengendara sepeda motor tanpa helm, melawan arus, tidak melanggar marka jalan, penggunaan handphone serta tidak menggunakan sabuk pengaman.
“Nama dan alamatnya bisa diketahui sehingga dapat meningkatkan disiplin para pengguna jalan,” pungkasnya.
Komentar