Pria Usia 40 Tahun Dibekuk Polisi Usai Curi Minyak Goreng Curah 1 Drum

REDELONG, READERS - Kepolisian Sektor Bandar Polres Bener Meriah berhasil mengamankan A (40) diduga sebagai pelaku pencurian minyak goreng curah sebanyak satu drum fiber berukuran 180 kg, pada Jum'at (16/12/2022) malam sekitar pukul 22.45 WIB.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K mengatakan, pelaku merupakan warga Kampung Timang Gading, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah.
"Bersama pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) unit kendaraan roda empat merk Toyota Avanza, BL 1493 GU, Warna Hitam Metalik bersama 1 (Satu) buah drum fiber warna biru dan 136 (Seratus Tiga Puluh Enam) bungkus minyak goreng curah ukuran 1 kg," kata Indra Novianto dalam keterangan resmi yang diterima READERS.ID, Sabtu (17/12/2022).
Kemudian pelaku diduga melakukan aksinya, pada Selasa (13/12/2022) malam, di toko milik korban yang bernama Helmi, di Kampung Tawar Sedenge Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah.
Pelaku berhasil ditangkap berdasarkan data rekaman CCTV yang ada di toko milik korban. Berdasarkan hasil rekaman CCTV tersebut, tim yang dipimpin oleh Kapolsek Bandar Iptu Jufrizal, S.H langsung memburu pelaku di kediamannya di Aceh Tengah.
"Saat ini diduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Bandar untuk proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas Indra Novianto.
Hingga berita ini ditayangkan, READERS.ID belum mendapat keterangan resmi alasan diduga pelaku melakukan perbuatannya tersebut.[]
Komentar