Pungli di Pasar Inpres Lhokseumawe, 7 Warga Diciduk Polisi

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap tujuh warga yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dan terlibat dalam tindakan premanisme, pada Senin (14/6/2021).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, para terduga ditangkap di kawasan Pasar Inpres, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.
"Ketujuh orang yang diamankan tersebut diduga melakukan praktik premanisme dalam bentuk pungli bongkar muat truk di Pasar Inpres, Lhokseumawe," kata Winardy, pada Kamis (17/6/2021).
Penindakan yang dilakukan personel Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe tersebut merupakan bukti komitmen Polda Aceh dalam melakukan pemberantasan terhadap praktik premanisme.
"Penagkapan itu juga salah satu bentuk kita terhadap pemberantasan premanisme," ujarnya.
Ada tujuh terduga yang ditahan, yakni FD (41), SF (25), MH (35), RB (41), RA (39), MHS (57), dan SR (56).
Selain terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik premanisme di Pasar Inpres.
Barang bukti tersebut, terangnya lagi, berupa uang, kwitansi berbagai persatuan atas organisasi, stempel, polpen, gawai, buku ekspedisi, dan administrasi lainnya yang berkaitan.
"Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lhokseume dan akan dikenakan Pasal 368 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," imbuhnya.[acl]
Komentar